• Jelajahi

    Copyright © Kilas24News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Polisi Tangkap Oknum Guru SMAN 4 Kota Serang yang Lecehkan Muridnya

    Admin
    , Juli 29, 2025 WIB Last Updated 2025-07-29T16:22:07Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    SERANG, Kilas24News.ComSeorang oknum guru berinisial HD yang mengajar di SMAN 4 Kota Serang, Banten, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap muridnya oleh penyidik Polresta Serang Kota.


    Penetapan dilakukan setelah Kepolisian menggelar perkara dan menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk keterangan korban dan pengakuan pelaku.


    “Perbuatan tersangka dilakukan tanpa adanya persetubuhan. Namun yang bersangkutan mengakui telah meraba, mencium, dan memaksa korban memegang alat kelaminnya,” kata Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria kepada wartawan saat Konferensi Pers, Selasa, 22 Juli 2025.


    Aksi tersebut diduga terjadi di ruang olahraga sekolah pada Agustus 2024.


    Atas perbuatannya, HD dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar.


    Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 6 huruf (b) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.


    Kapolresta menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada satu tersangka saja. Pihaknya membuka kemungkinan pengembangan jika terdapat korban lain atau bukti tambahan.


    “Kami akan terus mendalami kasus ini. Jika ada korban lain yang melapor, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yudha. (*/red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini