Puluhan Drum Diduga Berisi Limbah B3 Ditemukan di Gudang Desa Kadu Cikupa, Pengakuan HK Jadi Sorotan


Tangerang, KILAS 24 NEWS.Com || Dugaan aktivitas penampungan dan perdagangan material yang diduga berkaitan dengan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di sebuah gudang wilayah Desa Kadu, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan.

Sebelumnya, saat dikonfirmasi melalui aplikasi, seseorang berinisial HK mengatakan bahwa dirinya hanya menjual bahan tersebut. HK juga menyebut material itu digunakan sebagai bahan untuk pembuatan cat, termasuk bahan arang, dan diperoleh dari sejumlah lapak maupun perusahaan (PT). Selain itu, HK menyampaikan bahwa sebagian barang yang berada di lokasi merupakan barang titipan milik HMG.

Namun, ketika tim jurnalis melakukan penelusuran langsung ke lokasi, ditemukan puluhan drum yang diduga berisi Limbah B3. Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai asal-usul material, status barang, dokumen pengangkutan, legalitas penyimpanan, serta tujuan akhir dari material yang berada di dalam gudang tersebut.

Pengakuan bahwa material diperoleh dari lapak dan perusahaan juga perlu diperjelas. Jika material tersebut memang tergolong Limbah B3, maka pengelolaannya tidak dapat dilakukan seperti perdagangan barang biasa. Setiap tahapan, mulai dari penyimpanan, pengangkutan, pengumpulan, pemanfaatan maupun pengolahan, harus mengikuti ketentuan pengelolaan Limbah B3 yang berlaku.

Limbah B3 bukan komoditas yang dapat diperjualbelikan atau dipindahkan secara sembarangan. Apabila benar material tersebut merupakan Limbah B3, harus terdapat kejelasan mengenai sumber limbah, jenis dan karakteristiknya, pihak yang menyerahkan, pihak yang menerima, dokumen pengangkutan/manifest, serta legalitas pihak yang melakukan kegiatan pengelolaan.

Temuan puluhan drum di lokasi tersebut pun menjadi pertanyaan penting bagi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang dan instansi penegak hukum. Apakah gudang tersebut memiliki persetujuan atau perizinan yang dipersyaratkan untuk kegiatan penyimpanan atau pengelolaan Limbah B3? Apakah setiap drum memiliki dokumen asal-usul dan pencatatan yang jelas? Dan ke mana material tersebut akan dibawa setelah berada di gudang?

Terlebih, apabila benar terdapat material yang berasal dari perusahaan, maka pihak perusahaan sebagai penghasil Limbah B3 juga memiliki tanggung jawab dalam memastikan limbahnya dikelola melalui mekanisme yang sesuai ketentuan.

Jangan sampai dalih “hanya menjual bahan” justru menjadi celah bagi praktik perdagangan atau pemindahan Limbah B3 tanpa prosedur yang sah. Sebab, apabila material tersebut ternyata memiliki karakteristik berbahaya dan beracun, penanganannya membutuhkan standar keselamatan dan pengelolaan yang tidak bisa disamakan dengan barang bekas biasa.

Tim jurnalis juga meminta DLH Kabupaten Tangerang melakukan pemeriksaan langsung terhadap lokasi, termasuk mengecek puluhan drum yang ditemukan, mengambil sampel bila diperlukan, memeriksa dokumen, serta memastikan status hukum material yang tersimpan di dalam gudang.

Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan Limbah B3, maka penindakan harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, keterangan HK mengenai asal material dari lapak dan PT serta adanya barang titipan milik HMG masih menjadi bagian dari informasi yang perlu diverifikasi lebih lanjut. Sampai ada pemeriksaan resmi dari instansi berwenang, status material tersebut tetap disebut sebagai dugaan Limbah B3.

Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah: apakah gudang tersebut benar-benar memiliki legalitas, atau justru telah lama menjadi tempat penampungan material berbahaya tanpa pengawasan yang memadai.


( rizky/team )

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال