Diduga Limbah B3 jenis Karbon berasal dari PT gajah tunggal di desa suka asih

Lapak limbah

Tangerang, KILAS24NEWS.COM || Di sebuah lapak wilayah desa suka asih kecamatan pasar Kemis Diduga Limbah B3 Jenis karbon menumpuk 

hitam pekat yang dari tumpukan ribuan karung karbon yang di area lingkungan desa suka asih, bila terus di biarkan akan memicu perhatian publik. Dan 

Lapak tersebut memperlihatkan skala material B3 dalam jumlah yang banyak.  

 Dampak Lingkungan dan Kesehatan karbon terbuka material karbon sintetis berpotensi melepaskan senyawa emisi berbahaya seperti dioksin dan partikel halus PM_{2.5}. 

dari pemukiman terdekat risiko Gangguan Saluran Pernapasan.

Delik Hukum Pengelolaan Limbah B3 jenis karbon ini mengacu pada asas perlindungan lingkungan hidup sesuai UU No. 32 Tahun 2009. Tim menguji apakah prosedur pengolahan limbah industri telah dijalankan sesuai standar Kesehatan, Keselamatan Kerja, dan Lingkungan (K3L) atau mengindikasikan kelalaian penanganan (uncontrolled dumping).

Saat di konfirmasi oleh awak media Salah satu warga desa suka asih yang tidak mau di sebutkan namanya: mengatakan, limbah karbon itu sudah lama pak, saya kurang tau pemilik nya, dan setau saya itu banyak limbah karbon dari gajah tunggal," ucapnya.

Berharap LH kabupaten Tangerang mengevaluasi adanya kegiatan Limbah B3 jenis karbon yang berasal dari sebuah perusahaan PT gajah tunggal.

Sangsi hukum 1. UU No. 32 Tahun 2009 - UU Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup*

Pasal 98 ayat 1*

Setiap orang yang dengan sengaja membuang limbah ke media lingkungan tanpa izin.Sanksi: Penjara 3 tahun - 10 tahun + Denda Rp3 Miliar - Rp10 Miliar

Pasal 99 ayat 1*

Kalau pembakaran ban menyebabkan orang luka/sakit. 

Sanksi: Penjara 4 tahun - 12 tahun + Denda Rp4 Miliar - Rp12 Miliar," tandasnya 


rizky & team

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال