Woow. ! Oknum Supvisor PT PWI Plant 2 di Duga Berbuat Mesum Terhadap Bawahannya, Udah Sih Kalo Enak Mah Diam Aja ‎

 



‎Srang, Kilas24News.com || Ramai diperbincangkan operator Laminating Karyawati dirundung pelecehan seksual oleh salah satu oknum Supervior, Pabrik ternama PT PWI Plant 2 yang ada diwilayah Desa Julang


‎Lantaran ramai di perbincangkan salah satu oknum Supervisor yang diduga berbuat mesum terkesan menjadi-jadi.


‎Sa'at diwawancarai korban bernama Lisna membenarkan adanya dugaan pelecehan seksual yang menimpahnya, oleh oknum Supervisor bernama Pardi. 

Kamis, (27/08/26)

‎"Iyah pak kejadiannya hari Jum'at kalo tidak salah ada 2 minggu yang lalu sa'at saya kerja, perbuatannya itu tiap hari dengan berbeda-beda terkadang dari ucapan, terus main pisik, pas dicell pas mesin saya duduk diember dan dia mendekati saya sambil alasan minta air minum, tapi minumnya sambil berdiri, dia langsung mendekati pas punggung saya, terus saya teriak-teriak takut, terus dia ngmong udah sih kalo enak diam saja, menuruikan hal senada perkataan supervisor mesum". Jelasnya


‎"Tidak berhenti disitu saja terkadang dari ucapan keluar dari mulutnya dengan bahasa yang jorok".


‎Sa'at ditanya awak media kejelasannya oknum Supervisor berbicara jorok apa.. ?


‎Lisna mengatakan dengan rasa malu dan takut. "Iyah begitulah, saya takut pak" Singkatnya


‎"Harapannya kalo saya sih kalo pas kerja tidak mau diganggu lagi, dan tidak akan mengulangi kembali kejadian seperti itu, karena setiap kalo pak Pardi berbuat sperti itu atau melontarkan bahasa jorok saya langsung laporkan ke suami saya". Tandasnya


‎"Masih Lisna setelah suami saya mendengarnya sontak kaget, suami saya berbicara kalo seperti itu langsung  laporkan saja".hal senada menirukan kata-kata suaminya


‎Sa'at dikonfirmasi melalui via telepon WhatsApp,apa kah benar dengan adanya pelecehan seksual yang menimpa salah satu operator Laminating yang diperbuatnya.


‎Pardi Salim seolah-olah menghindar dan enggan menjawab dari pertanyaan awak media.


‎"Iyah namanya atasan ke bawahan itu gimana yah, kalo saya bingung yah pak, gelap penglihatan juga kalo terkait ini, ditambah badan lagi tidak Vit, hari ini juga tidak masuk kerja". Dalihnya


‎Supervisor di lingkungan pabrik yang melakukan pelecehan seksual terhadap bawahannya dapat dikenakan sanksi administratif dari perusahaan, pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga sanksi pidana penjara berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.


‎Berikut adalah rincian sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pelaku:


‎1. Sanksi Internal Perusahaan (Administratif & PHK)


‎Berdasarkan aturan ketenagakerjaan dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja:


‎Sanksi administratif: Teguran tertulis, penurunan jabatan, pencabutan atau pengurangan kewenangan.


‎Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Pelecehan seksual dikategorikan sebagai pelanggaran berat. Perusahaan dapat melakukan PHK kepada pelaku tanpa pesangon karena tindakan tersebut merusak norma kesusilaan dan melanggar kewajiban perusahaan dalam melindungi keselamatan kerja.


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال