• Jelajahi

    Copyright © Kilas24News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kejagung Usut Aliran Uang yang Diterima Nadiem di Kasus Korupsi Pengadaan Laptop

    Admin
    , September 07, 2025 WIB Last Updated 2025-09-07T00:37:27Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. 

    JAKARTA, Kilas24News.ComKejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan laptop.


    Kejagung masih mendalami dugaan aliran dana yang diterima Nadiem dalam kasus korupsi itu.


    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan, pihaknya tengah mendalami aliran dana yang diterima mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.


    “Itu masih didalami ya semuanya, jangan dikira-kira, ini masih pendalaman,” ujarnya kepada wartawan, Jumat, 05 September 2025.


    Menurutnya, penetapan Nadiem sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Jampidsus Kejagung RI memeriksa saksi, ahli, petunjuk, alat bukti, hingga barang bukti.


    Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dari Nadiem terkait kasus tersebut.


    “Pasti kita lakukan penyitaan juga, tentunya terkait dengan penyidikan ini sejumlah dokumen pengadaan di Kemendikbud,” ujarnya.


    Selain Nadiem Makarim, Kejagung juga telah menetapkan empat orang tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.


    Mereka adalah Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek; Jurist Tan, Staf Khusus Nadiem Makarim; dan Ibrahim Arief, Konsultan Teknologi. (*/red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini