• Jelajahi

    Copyright © Kilas24News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kapolri Tegaskan Jurnalis Asing Tetap Bisa Meliput Tanpa SKK

    Admin
    Jumat, 04 April 2025, 02.16.00 WIB Last Updated 2025-04-03T19:16:50Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    JAKARTA, Kilas24News.ComJurnalis asing dapat tetap bebas meliput di Indonesia, selama tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Hal tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberi klarifikasi terkait narasi yang beredar bahwa jurnalis asing wajib memiliki Surat Keterangan Kepolisian (SKK) di Indonesia.


    Listyo Sigit juga menegaskan, Polri tidak pernah mewajibkan kepemilikan surat keterangan tersebut. 


    “Tanpa SKK, jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Listyo Sigit kepada wartawan, Kamis, 03 April 2025.


    Menurut Kapolri, Surat Keterangan Kepolisian tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing.


    Selain itu, kata dia, jika penjamin tidak mengajukan Surat Keterangan Kepolisian, maka SKK tersebut tidak akan terbit.


    “Jadi, pemberitaan terkait dengan kata-kata wajib tidak sesuai. Karena dalam Perpol (peraturan polisi) tidak ada kata 'wajib', tetapi SKK diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin,” ujarnya.


    Namun demikian, Listyo Sigit mempersilakan jika jurnalis asing ingin membuat Surat Keterangan Kepolisian.


    Dia juga menyebut, jurnalis asing bisa meminta perlindungan Polisi jika meliput di wilayah rawan konflik seperti Papua. (*/red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini