• Jelajahi

    Copyright © Kilas24News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Layanan PBI BPJS Gratis Seumur Hidup, Program Pemerintah 2024 untuk Masyarakat Miskin

    Kamis, 29 Agustus 2024, 11.09.00 WIB Last Updated 2024-08-30T09:42:19Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     





    BANTEN, KILAS24NEWS.COM ||

    Peserta BPJS PBI dapat memperoleh layanan pemeriksaan kesehatan kapan saja tanpa perlu khawatir tentang biaya dokter, klinik, puskesmas, atau rumah sakit.


    Selain itu, peserta BPJS PBI tidak diwajibkan membayar iuran untuk dapat menggunakan fasilitas kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan


    Melansir dari sumber resminya, Rabu (28/8/2024), tidak semua orang bisa menjadi peserta BPJS PBI.


    Berikut cara mengecek penerima PBI BPJS Kesehatan melalui laman Cek Bansos Kementerian Sosial:

    1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id

    2. Masukkan data mulai dari Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan

    3. Masukkan nama Penerima Manfaat sesuai KTP

    4. Masukkan 4 huruf kode dalam kotak. Klik ikon refresh untuk mendapatkan kode baru

    5. Klik tombol CARI DATA

    6. Tunggu beberapa saat, hingga nama peserta muncul jika terdaftar dalam bansos PBI

    7. Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari nama penerima manfaat sesuai wilayah yang diinput


    Adapun kepesertaan BPJS PBI ini berlaku seumur hidup.

    Namun pemerintah melakukan pembaruan masa aktif setiap 6 bulan sekali melalui rekonsiliasi data Direktorat Jenderal Dukcapil dan Kemensos.


    Sementara itu, kriteria masyarakat yang termasuk sebagai peserta BPJS PBI adalah yang tergolong sebagai fakir miskin dan orang tidak mampu.

    Berdasarkan Permensos Nomor 21 Tahun 2019, fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi dirinya atau keluarganya.


    Sedangkan orang tidak mampu adalah mereka yang mempunyai mata pencaharian, gaji, atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran bagi dirinya dan keluarga.


    Selain itu, masyarakat yang ingin menjadi peserta BPJS PBI juga harus memenuhi persyaratan, di antaranya:

    – Merupakan penduduk WNI

    – Memiliki NIK yang terdaftar di Direktorat Jenderal yang menangani bidang kependudukan dan catatan sipil

    – Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

    Jika memenuhi persyaratan tersebut, maka dapat mengajukan ke Kementerian Sosial/ Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk didaftarkan sebagai peserta PBI.


    Redaksi/Haris Ranau

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini