• Jelajahi

    Copyright © Kilas24News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Unit ( PPA ) satuan Reserse kriminal polres serang melimpahkan tersangka kekerasan seksual ke kejari serang

    Selasa, 02 Juli 2024, 20.50.00 WIB Last Updated 2024-07-02T13:50:56Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini







    SERANG - KILAS24NEWS.COM || Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan tersangka berikut barang bukti perkara dugaan kekerasan seksual ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa (2/7/2024).


    Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka R telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik JPU Kejari Serang.


    "Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Unit PPA ke penyidik Kejari Serang," ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.


    Kasatreskrim menjelaskan tersangka dijerat Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

    ( Bmbg )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini