SERANG,- KILAS24NEWS.COM || Pada hari ke-2 Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang Laksanakan Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) atau Forum Diskusi publik Untuk menyikapi Raperda (rancangan peraturan daerah) Nomor 6 Tahun 2019 kabupaten Serang dengan Tema "Dinamisasi ketenagakerjaan untuk kenyamanan Berusaha dan Bekerja Demi Mewujudkan Kesejahteraan Bersama" ditutup. Kota Serang, (23/07/2024).
Ketua Panitia, Koordinator, beserta seluruh Presidium Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh Kabupaten Serang mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah ikut mensupport terselenggaranya acara tersebut Focus Group Discussion (FGD) atau forum Diskusi Publik untuk menyikapi Raperda tersebut dengan harapan dapat masuk dalam Prolegda dan dapat diundangkan menjadi Peraturan daerah (Perda) ketenagakerjaan di kabupaten Serang Tahun 2025.
Mewakili segenap Presidium Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Faizal Rakhman SH menyampaikan Apresiasi dan terimakasih kepada seluruh Federasi Serikat Pekerja Serikat Buruh yang telah mengirimkan perwakilannya dalam berpatisipasi dalam pembahasan Raperda ini.
Harapan kita bersama Raperda ini dapat diundangkan pada tahun 2025, dan Perda Nanti dapat lebih mensejahterakan kaum pekerja/Buruh di lingkungan Kabupaten Serang. Tutupnya.
( Bmbg )