-->
  • Jelajahi

    Copyright © Kilas24News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA DESA, AMPI SOROTI ANGGARAN FANTASTIS DI PEKON WAY RILAU TANGGAMUS

    Admin
    , Januari 14, 2026 WIB Last Updated 2026-01-14T12:16:59Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    TANGGAMUS, kilas24news.com -- Implementasi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memberikan kewenangan besar bagi desa untuk mengelola anggaran sendiri kini tengah diuji di Kabupaten Tanggamus. Lembaga Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPI) secara resmi menyoroti sejumlah alokasi anggaran di Pekon Way Rilau, Kecamatan Cukuh Balak, yang dinilai tidak wajar dan berpotensi merugikan keuangan negara


    Berdasarkan data yang dihimpun AMPI, terdapat beberapa pos anggaran dalam tiga tahun terakhir yang menjadi sorotan tajam Pada Tahun Anggaran (TA) 2023, biaya penyelenggaraan informasi publik desa khususnya pembuatan poster dan baliho transparansi APBDes mencapai angka yang fantastis, yakni lebih dari Rp 140 juta yang terbagi dalam beberapa tahap (Rp 14,2 juta; Rp 102 juta; Rp 5 juta; dan Rp 22,5 juta).


    Kejanggalan berlanjut pada TA 2024, di mana terdapat anggaran pemeliharaan saluran irigasi tersier senilai Rp 172.045.000. Sementara itu, untuk perencanaan TA 2025, AMPI menemukan alokasi pembuatan rambu-rambu jalan desa yang menelan biaya total hingga Rp 184,5 juta


    Sekretaris AMPI, Hery, menegaskan bahwa besaran angka untuk kegiatan-kegiatan tersebut tidak masuk akal secara logika pembangunan desa. Pihaknya menduga ada praktik "penggelembungan" anggaran yang hanya menguntungkan segelintir oknum.


    “Masyarakat berhak tahu. Jangan sampai uang negara hanya berpindah dari buku APBDes ke kantong segelintir orang yang tidak bertanggung jawab,” tegas Hery saat memberikan keterangan pers, Rabu (14/01/2026)


    Hery menambahkan, pihaknya menjalankan fungsi kontrol sosial dan akan segera membawa temuan ini ke jalur hukum


    “Permasalahan ini akan kami laporkan ke Inspektorat, Kajari, dan Unit Tipikor Kabupaten Tanggamus. Kami ingin kebenaran terungkap,Sebagai lembaga kontrol sosial, kami bukan penegak hukum, namun kami punya kewajiban memastikan uang rakyat dikelola dengan benar,” pungkasnya


    Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Pekon Way Rilau maupun pihak Kecamatan Cukuh Balak terkait rincian penggunaan anggaran tersebut.


    (*/red)




    Komentar

    Tampilkan

    Terkini