-->
  • Jelajahi

    Copyright © Kilas24News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Dugaan Mark-Up Anggaran Dana Desa 2023 di Pekon Badak Terkuak, LSM dan Media Siap Lapor ke APH

    Admin
    , Januari 22, 2026 WIB Last Updated 2026-01-22T11:18:52Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Tanggamus, kilas24news.com -- Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023 di Pekon Badak, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, ditemukan indikasi kuat adanya penggelembungan anggaran (mark-up) pada sejumlah program fisik maupun pemberdayaan yang dinilai tidak wajar dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan


    Berdasarkan hasil investigasi dan observasi tim media di lapangan, beberapa warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kekecewaannya terhadap realisasi bantuan bibit alpukat.


    "Kami memang menerima bibit alpukat sebanyak 3 batang per KK pada tahun 2023. Namun, kalau bicara harga pasar, bibit seperti itu biasanya hanya berkisar Rp15.000 hingga Rp17.000 per batang dan sudah sampai di rumah," ujar salah satu warga


    Fakta ini berbanding terbalik dengan pagu anggaran yang tercatat. Untuk program Peningkatan Ketahanan Pangan berupa pembelian 3.375 batang bibit alpukat, Pekon Badak mengalokasikan dana fantastis sebesar Rp151.000.000. Jika dikalkulasikan, harga per batang bibit dalam anggaran tersebut mencapai sekitar Rp44.000, yang artinya terdapat selisih harga hampir tiga kali lipat dari harga pasar yang disebutkan warga


    Tak hanya bibit alpukat, pembangunan Pos Ronda di lima dusun juga memicu kecurigaan. Dengan total anggaran Rp56.050.000, warga menilai biaya tersebut terlalu besar


    "Estimasi kami, pembangunan seluruh pos ronda itu paling habis sekitar Rp20 jutaan, karena tiga di antaranya hanya pos biasa yang ada di daerah gunung," ungkap warga lain


    Selain dua poin di atas, beberapa pos anggaran lain di Pekon Badak tahun 2023 yang dinilai janggal antara lain:

    Penyelenggaraan Informasi Publik Desa: Rp79.500.000.

    Pembelian 25 Unit Lampu Tenaga Surya: Rp125.000.000 (rata-rata Rp5 juta/unit).

    Makan Minum Pertemuan & Ngopi Bareng Kakon: Rp16.800.000.

    Rehab Jalan Usaha Tani: Rp19.483.000.

    BLT-DD (65 KPM): Rp234.000.000


    Menanggapi temuan ini, awak media bersama Lembaga Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPI) Kabupaten Tanggamus menyatakan sikap tegas sebagai kontrol sosial. Dalam waktu dekat, laporan resmi akan dilayangkan ke Inspektorat, Kejaksaan Negeri (Kajari), hingga Unit Tipikor Polres Tanggamus


    "Kami memiliki data dan fakta lapangan yang cukup. Tugas kami adalah mengawasi, namun untuk pembuktian adanya tindak pidana korupsi yang merugikan negara, itu adalah wewenang Aparat Penegak Hukum (APH). Oleh karena itu, kami akan segera mengirimkan surat aduan resmi," tegas perwakilan tim investigasi.


    Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Pekon Badak maupun Pemerintah Kecamatan Limau belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan tersebut. Redaksi masih terus berupaya menghubungi pihak terkait guna mendapatkan klarifikasi, hak koreksi, maupun hak jawab sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.


    (*/red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini