TANGGAMUS kilas24news.com – Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023 di Pekon Sidokaton, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, kini tengah menuai tanda tanya besar. Fokus sorotan tertuju pada alokasi anggaran sebesar Rp 30.351.000 yang diperuntukkan bagi program pembangunan, rehabilitasi, serta peningkatan sarana dan prasarana pariwisata milik desa.
Berdasarkan investigasi tim media di lapangan, satu-satunya objek wisata yang ada di Pekon Sidokaton adalah jalur pendakian Gunung Tanggamus (Basecamp). Namun, alokasi dana puluhan juta rupiah tersebut dinilai tidak sinkron dengan fakta di lokasi. Tidak ditemukan adanya tanda-tanda pembangunan atau rehabilitasi fasilitas baru yang signifikan yang bersumber dari anggaran tahun 2023.
"Jika benar ada anggaran sebesar itu untuk sarana pariwisata, ini menjadi pertanyaan publik. Di mana realisasi fisiknya? Ini patut diduga ada indikasi penyalahgunaan anggaran," ujar salah satu anggota tim investigasi.
Pantauan di lokasi hanya menunjukkan adanya area parkir untuk pendaki yang dikelola oleh Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) setempat. Namun, operasional parkir ini justru memicu keluhan dari para pendaki.
Salah seorang pendaki asal luar daerah mengungkapkan bahwa mereka dipungut biaya parkir sebesar Rp 20.000 per motor. Meski tidak keberatan membayar, para pendaki mempertanyakan legalitas dan fasilitas yang diberikan.
"Kami tidak diberikan kartu parkir resmi, jadi ini terkesan ilegal. Dengan tarif segitu, seharusnya kami mendapat fasilitas yang layak dan area camping ground yang bersih, tapi kenyataannya tidak sesuai," keluhnya saat ditemui usai turun gunung.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya aktivitas parkir tersebut, namun ia memberikan informasi bahwa sebelumnya terdapat dua titik parkir, namun kini tersisa di satu lokasi utama.
Menyikapi temuan ini, tim media berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Dalam waktu dekat, laporan resmi akan dilayangkan kepada pihak berwenang guna mendesak audit menyeluruh.
"Kami akan segera membuat aduan resmi ke Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus, serta pihak Kehutanan. Tujuannya agar dilakukan audit mendalam terkait peruntukan anggaran pariwisata dan seluruh pengelolaan Dana Desa di Pekon Sidokaton agar transparan," tegas tim media
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Pemerintah Pekon Sidokaton maupun Pemerintah Kecamatan Gisting belum memberikan keterangan resmi terkait rincian teknis penggunaan dana tersebut. Redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan membuka ruang Hak Jawab seluas-luasnya bagi pihak terkait guna memberikan klarifikasi atas simpang siurnya informasi di tengah masyarakat.
(*/red)


