TANGGAMUS, kilas24news.com -- Kondisi infrastruktur di Pekon Kacamarga, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, kini menjadi sorotan tajam publik. Meski dikenal sebagai wilayah yang luas dengan populasi penduduk yang cukup padat, progres pembangunan di pekon tersebut dinilai belum menunjukkan kemajuan yang signifikan
Lembaga Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPI) Kabupaten Tanggamus bersama awak media kini tengah menyoroti sejumlah pos anggaran pada Tahun Anggaran (TA) 2023 dan 2024 yang dinilai janggal
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat beberapa kegiatan yang menjadi poin keberatan, di antaranya:
TA 2023: Anggaran pemeliharaan Jalan Usaha Tani (JUT) yang mencapai Rp 464.752.000.
TA 2023: Anggaran pemeliharaan sarana prasarana Posyandu/Polindes senilai Rp 48.541.000.
TA 2024: Anggaran pemeliharaan sumur air bersih/penampungan air/sumur bor senilai Rp 52.815.000
Ketua AMPI Kabupaten Tanggamus,Nurzan SL, menyatakan bahwa berdasarkan hasil investigasi lapangan dan aduan masyarakat, pihaknya menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian antara besaran anggaran dengan realisasi fisik di lapangan
"Kami dari lembaga AMPI akan segera melayangkan laporan resmi ke Inspektorat, Unit Tipikor Polres Tanggamus, dan Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus. Hal ini bertujuan untuk memastikan apakah ada praktik mark-up atau penyalahgunaan anggaran negara dalam kegiatan tersebut," ujar Nurzan SL kepada awak media, Rabu (14/01/2026)
Lebih lanjut,Nurzan SL menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ia menyadari bahwa kewenangan untuk menentukan adanya pelanggaran hukum sepenuhnya berada di tangan Aparat Penegak Hukum (APH)
"Tugas kami sebagai lembaga adalah melakukan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan aduan masyarakat. Terkait benar atau salahnya penggunaan anggaran tersebut, itu merupakan wewenang penuh dari APH," tambahnya
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Pekon Kacamarga belum memberikan keterangan resmi. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi pihak terkait guna keberimbangan informasi.
(*/red)


