• Jelajahi

    Copyright © Kilas24News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Red Justicia Law Firm Temui Kepala Disnaker Tanggamus Desak segera Panggil PT. AKM, PT.SPP dan PT. DFA

    Admin
    , Juli 11, 2025 WIB Last Updated 2025-07-11T10:20:56Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Tanggamus, kilas24news.com -- Tim kuasa hukum dari Red Justicia Law Firm mendampingi Rudi Candra, mantan suami Eni Kusrini, dalam kunjungannya ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tanggamus. Jum'at (11/7/2025)


    Tim diterima langsung oleh Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja Kabupaten Tanggamus, Darma Saputra, di ruangan kerjanya.


    Sementara tujuan kunjungan tersebut diketahui untuk menanyakan langsung kepada pihak Disnaker Tanggamus terkait rencana pemanggilan PT. AKM, PT. SPP, dan PT. DFA yang diduga terlibat dalam kasus human trafficking. 


    Langkah ini adalah sebagai komitmen untuk mengawal kasus Human Trafficking yang dilakukan oleh ketiga perusahaan tersebut sebagai agen penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) guna mencari keadilan bagi pihak-pihak yang dirugikan atas tindakan telah dilakukan. 


    Dengan mengawal kasus tersebut, Red Justicia Law Firm berupaya untuk memastikan hak-haknya Rudi Candra yang pada saat itu sebagai suaminya Eni Kusrini dapat terlindungi dan pelaku bertanggung jawab atas tindakan mereka.


    Dengan demikian Rudi Candra akan mengambil langkah hukum untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan aturan dalam proses rekrutmen Calon Pekerja Migran Indonesia oleh PT AKM. 


    Didampingi oleh tim kuasa hukumnya dari kantor Red Justicia Law Firm, Rudi Candra berharap agar kasus tersebut ditangani dengan baik dan sesuai dengan hukum yang berlaku.


    "Dengan bukti-bukti yang ada saya harap agar pihak dinas tenaga kerja kabupaten tanggamus segera memanggil ketiga perusahaan tersebut,"Harap Rudi Candra didepan Kadis Tenaga Kerja Kabupaten Tanggamus.


    Kemudian menurut Sekretaris Red Justicia Law Firm, Adi Putra Amril, S.H., yang pada saat itu ikut mendampingi Rudi Candra menemui  Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tanggamus bahwa pihaknya juga menegaskan agar kasus tersebut di investigasi secara menyeluruh oleh pihak terkait.


    "Saya tegaskan kepada pihak PT. AKM dan dua perusahaan yang ikut terlibat, agar bertanggung jawab dalam persoalan ini, dalam hal ini pihak Disnaker Tanggamus sebagai eksekutor penegak aturan hukum harus tegakkan kebenaran dan pengawasan yang ketat untuk PMI dan perusahaan yang bergerak dibibang penyaluran PMI keluar negeri."Tegas Adi Putra Amril dalam pertemuan tersebut.


    Di lain pihak, Kadis Tenaga Kerja Kabupaten Tanggamus Darma Saputra saat dimintai tanggapan terkait dengan kasus tersebut, ia berjanji agar segera mengirimkan surat pemanggilan kepada pihak-pihak yang terlibat.


    "Dalam waktu dekat kami akan segera memanggil ketiga perusahaan tersebut, agar kasus ini dapat segera diselesaikan, karena gimana pun juga rudi candra warga tanggamus, Insya Alla hari senin tanggal 14 Juli 2025 akan dipertumakan dengan perusahaan tersebut. Dalam pertemuan akan datang, Pihak Disnaker Tanggamus memanggil Khoirul Rahman Alias Heru untuk hadir pertemuan tersebut karena hanya Heru yang bisa menyelesaikan perkara tersebut."Ujar Darma Saputra ketika pertemuan tersebut.***

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini