masukkan script iklan disini
KABUPATEN SERANG, KILAS24NEWS.COM || Perusahaan penambangan pasir PT. Alam Utama Mining (PT. AUM- red) yang sudah beroperasi selama 2 (dua) tahun diduga liar dan patut dipertanyakan izin operasinya. berlokasi di Desa Pagintungan Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang Banten. Kamis, (22/08/2024).
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada pihak warga masyarakat yang di pekerjakan oleh perusahaan PT. AUM. menurut penuturan salah seorang pekerja yang berinisial AG usia 50 th, di depan awak media. Dia angkat bicara, bahwa dirinya sudah lama di pekerjakan oleh pihak perusahaan PT. AUM, namun akhir akhir ini banyak perubahan tak jelas dari manajemen perusahaan.
"Saya kan sudah lama kerja di PT. AUM-red yang bergerak di penambangan pasir Pak ? Menurut sumber informasinya yang saya dapat isunya perusahaan PT. Alam Utama Mining (AUM-red) di take over kepada perusahaan yang lain, yang tidak jelas, buktinya manajemen nya pun tak jelas Pak." Contohnya Saya sendiri gaji perbulan mandek hanya di bayar setengahnya (50%) dari gaji normal Saya.
Sementara di tempat terpisah Aktivis l
Lingkungan Hidup Jasmani, di depan awak media 22/08/2024 angkat bicara pihaknya akan segera untuk melakukan investigasi di lapangan secara mendalam terhadap Perusahaan penambangan pasir yang ada di Desa Pagintungan yang diduga liar, apabila adanya perijinan perusahan tersebut tidak sesuai maka pihaknya akan melaporkan kepada Dinas terkait. Ungkapnya.
Dan bertolak belakang dengan pernyataan Kapolsek Jawilan IPTU. Jonathan Mampetua Sarait. S.Tr. K, yang beritanya terbit di media online Tren5.co.id. Selasa, (23/01/2024)
" Bahwa di wilayah hukum polsek Jawilan tidak ada galian C ilegal atau penambangan pasir yang ilegal. Bilamana terdapat maka Kami tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas." Kata Kapolsek.
Sampai berita ini di terbitkan pihak .perusahaan belum bisa di konfirmasi. Dan kita tunggu tindakan apa yang di lakukan oleh Kapolsek Jawilan.
Redaksi/Haris Ranau