-->
  • Jelajahi

    Copyright © Kilas24News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    10 Maret 2026! 20 Calon Advokat OA Pembasmi Akan Disumpah di Pengadilan Tinggi Banten

    Kilas24News
    , Februari 26, 2026 WIB Last Updated 2026-02-26T12:34:37Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Dr. (c). Firdaus Oiwobo, S.H, S.HI, M.H Ketua Umum Perkumpulan Badan Advokat Solidaritas Merdeka Indonesia (PEMBASMI).


    TANGERANG, KILAS24NEWS.COM || 20 Calon Advokat yang berdomisili di Provinsi Banten dari Perkumpulan Badan Advokat Solidaritas Merdeka Indonesia (Pembasmi) akan melakukan pengambilan sumpah atau janji advokat di Pengadilan Tinggi Banten pada 10 Maret 2026.


    Hal tersebut dikatakan Ketua Umum DPP Pembasmi Dr. (c) Firdaus Oiwobo, S.H, S.HI, M.H, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Badan Advokat Solidaritas Merdeka Indonesia (Pembasmi) menerima surat pemberitahuan perihal pengambilan sumpah atau janji advokat yang di Terima pada 24 Febuari 2026, dari Pengadilan Tinggi Banten. 


    "Surat pemberitahuan dari Pengadilan Tinggi Banten terkait pengambilan sumpah atau janji advokat yang akan diselenggarakan pada 10 Maret 2026 itu, tindak lanjut dari surat Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Badan Advokat Solidaritas Merdeka Indonesia (Pembasmi) Nomor : 246/SP-PB PEMBASMI/1/2026 tanggal 15 Januari 2026," Katanya. Kamis 26 Febuari 2026.


    "Ada 20 orang anggota Pembasmi yang akan mengikuti pengambilan sumpah atau janji Advokat, Alhamdulillah dan saya terharu saat ini organisasi advokat Pembasimi sudah banyak diminati baik dari calon advokat dan advokat senior," Imbuhnya. 



    Lanjut Firdaus Oiwobo, Semoga 20 para calon advokat setelah diambil sumpah atau janji advokat saat menjalankan profesinya menjaga profesionalisme yang dibangun melalui integritas tinggi, kepatuhan kode etik, dan pengembangan keahlian berkelanjutan. 


    "Untuk menjadi advokat yang profesional harus memiliki integritas tinggi yaitu Jujur, bertanggung jawab, adil, dan mematuhi kode etik profesi. Lalu kompetensi teknis atau pemahaman hukum yang mendalam dan selalu memperbarui pengetahuan. Spesialisasi atau membangun keahlian khusus di bidang tertentu seperti hukum korporasi, pidana, atau arbitrase," Paparnya.


    Sementara itu Ari Bintara, S.H, M.H mengucapkan banyak terimakasih kepada DPP Pembasmi yang sudah berupaya mencetak para calon advokat profesional. Dimana 8 orang staf Ari Bintara Law Firm yang dinaunginya masuk ke dalam organisasi advokat Pembasmi. 


    "Ada 8 orang staf Ari Bintara Law Firm yang akan mengikuti pengambilan sumpah atau janji advokat di Pengadilan Tinggi Banten melalui organisasi advokat Pembasmi, semoga kedepan Pembasmi semakin besar dan dapat mencetak advokat handal di seluruh indonesia," tutupnya. (*/red).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini