• Jelajahi

    Copyright © Kilas24News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kepsek dan Siswa yang Ditampar Ketahuan Merokok Akhirnya Berdamai, Laporan Polisi Dicabut

    Admin
    , Oktober 17, 2025 WIB Last Updated 2025-10-16T18:25:15Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Pihak orang tua siswa resmi mencabut laporan atas dugaan penamparan yang dilakukan oleh Kepsek SMAN 1 Cimarga terhadap siswa. 

    SERANG, Kilas24News.ComPermasalahan Kepala SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, Dini Fitri, yang diduga menampar siswa usai merokok di lingkungan sekolah berkhir damai. Orang tua siswa pun mencabut laporan polisi terhadap Dini.


    Diketahui, insiden penamparan ini bermula ketika siswa bernama Indra ketahuan merokok oleh Dini di belakang sekolah. Dini pun menegur tapi Indra berbohong jika dirinya merokok.


    “Jadi awalnya siswa itu merokok di belakang sekolah, ketahuan oleh kepala sekolah. Kepala Sekolah kemudian menegur dan mengingatkan,” ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Banten, Lukman kepada wartawan, Selasa, 14 Oktober 2025.


    Lukman menyebut, Dini menegur Indra dengan kata-kata yang dianggap kasar. Teguran lisan yang keras itu juga disertai kontak fisik.


    Kejadian itu memicu 630 siswa SMAN 1 Cimarga melakukan aksi mogok sekolah sebagai bentuk protes siswa terhadap pihak sekolah.


    Status Dini sebegai Kepala Sekolah (Kepsek) pun sempat dinonaktifkan. Tak terima anaknya ditampar, orang tua Indra juga melaporkan Dini ke polisi.


    Guna mencegah polemik meluas, Gubernur Banten, Andra Soni turun tangan menangani kejadian tersebut.


    Ia mempertemukan Kepsek Dini Fitri dengan Indra di ruang kerjanya di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu, 15 Oktober 2025. Pertemuan itu juga turut dihadiri wali kelas Indra.


    Dalam pertemuan itu, Indra dan Dini Fitria saling menyampaikan maaf mengenai kejadian tersebut.


    “Saya minta maaf atas kesalahan saya,” ujar Indra.


    “Ibu maafkan, dan ibu juga minta maaf atas kata-kata ibu. Semoga di hati Indra bisa ikhlas,” balas Dini.


    Dini juga mengingatkan Indra agar meneladani pesan Gubernur Andra Soni.


    Dia juga mendoakan muridnya itu menjadi pribadi yang sukses.


    “Pak Gubernur telah memberikan pengajaran tentang keikhlasan. Semoga Indra bisa legowo dan sukses,” ujar Dini.


    Berakhir Damai


    Kepala SMAN 1 Cimarga, dan ibu dari Indra, Tri Indah Alesti, melakukan mediasi. Dalam mediasi tersebut, keduanya sepakat untuk berdamai.


    Mediasi digelar di SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, pada Kamis, 16 Oktober 2025. Kegiatan itu dihadiri oleh Sekda Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan.


    Pengacara murid, Resti Komalawati membacakan surat perjanjian damai.


    Isi perjanjian damai menyebut keduanya saling memaafkan.


    “Kami, kedua belah pihak, sepakat berdamai secara kekeluargaan tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun,” ucap Resti.


    Berikut isi perjanjian itu :


    Pihak pertama mengakui kesalahannya telah melakukan dugaan kekerasan terhadap anak.


    Poin kedua, pihak pertama menyadari tindakannya tidak dibenarkan di mata hukum dan tidak akan mengulangi di kemudian hari.


    Pihak kedua, selaku orang tua, menyadari bahwa tindakan yang dilakukan oleh anak Indra tidak dibenarkan dan melanggar tata tertib sekolah.


    Pihak kedua juga meminta maaf kepada pihak pertama dan berjanji tidak akan mengulangi lagi serta akan mendidik anak lebih baik ke depannya.


    Pihak pertama dan pihak kedua, tanpa adanya paksaan apa pun, sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan masalah ini secara musyawarah.


    Keduanya menandatangani kesepakatan damai. Setelah itu, sambil bersalaman, keduanya menunjukkan surat kesepakatan tersebut.


    Laporan Polisi Dicabut


    Perwakilan dari orang tua siswa yang diduga ditampar oleh kepala SMAN 1 Cimarga mendatangi Polres Lebak. Kedatangan itu bertujuan mencabut laporan kepolisian.


    “Hari ini kami menerima kunjungan dari Pak Sekda, Pak Dewan dan pengacara dari pihak pelapor, kepala sekolah dan kami informasikan bahwa sudah ada perjanjian antara kedua pihak dan dari pihak pengacara Bu Resti juga sudah melakukan surat permohonan laporan terhadap laporan yang telah dilaporkan kemarin,” kata Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki kepada wartawan di Mapolres Lebak, Kamis, 16 Oktober 2025.


    Zaki mengatakan, langkah pencabutan laporan itu berdasarkan hasil dari mediasi yang berujung pada perdamaian antara kepala sekolah dan wali murid.


    Ia menyebut pihak kepolisian akan segera memproses permintaan yang telah diajukan.


    “Alhamdulillah sudah ada perdamaian antara kedua pihak, nanti kita proses dengan cepat dan mudah-mudahan perdamaian ini dapat selesai dengan restorative justice,” ujarnya. (*/red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini