![]() |
Polisi menangkap sembilan penculik-pemeras tiga pria modus jual beli mobil di Tangsel. |
JAKARTA, Kilas24News.Com – Polda Metro Jaya telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka penculikan, penyiksaan, dan pemerasan yang terjadi di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Sembilan orang tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sembilan tersangka itu, diantaranya berinisial MAM (41), NN (52), VS (33), HJE (25), S (35), APN (25), Z (34), I, dan MA (39).
Tersangka MAM memiliki peran sebagai koordinator lapangan.
“Merencanakan dan juga berperan sebagai eksekutor. Kemudian menyiksa korban, memeras korban dan juga menyediakan mobil,” kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis, 16 Oktober 2025.
Kemudian tersangka NN (52) berperan sebagai koordinator lapangan, memancing korban, dan memeras korban.
Tersangka ketiga, VS (33), menyuruh salah satu tersangka lainnya merekam video yang viral.
“Kemudian juga tersangka VS ini menyiksa korban. Kemudian dia juga menjaga korban agar tidak kabur. Kemudian menyediakan rumah,” ujarnya.
Tersangka keempat, HJE (25), berperan ikut menyiksa korban bersama tersangka S (35) yang juga menyediakan rumah.
Kemudian, tersangka keenam berinisial APN (25) merekam video penyiksaan dan berada dalam proses membawa korban dari awal.
“Kemudian yang ketujuh adalah tersangka Z. Tersangka Z ini 34 tahun, perannya menyiksa korban. Kemudian yang kedelapan Saudara I, seorang laki-laki ya, perannya sebagai eksekutor, koordinator lapangan, menyediakan mobil dan menyiksa korban. Kemudian yang kesembilan Saudara MA. Ini usianya 39 tahun perannya menyediakan rumah ya,” tuturnya.
Sembilan Orang Tersangka
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap sembilan tersangka penculikan dan penyekapan yang menganiaya tiga pria di Pondok Aren, Tangsel, Banten.
Sembilan tersangka itu langsung ditahan polisi.
“Total ada sembilan orang yang sudah diamankan oleh penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sembilan orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan,” ujar Brigjen Ade Ary.
Ade menjelaskan, para tersangka disangkakan atas dugaan penyekapan atau pidana merampas kemerdekaan orang lain sebagaimana diatur di Pasal 333 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
“Para tersangka turut disangkakan dengan pasal pidana pemerasan sebagaimana diatur di Pasal 368 KUHP dengan ancaman sembilan tahun,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, kasus penculikan itu terungkap usai viral video para tersangka dengan tiga korban pria di dalam sebuah ruangan.
Video tersebut memperlihatkan bagian punggung ketiga korban mengalami luka-luka. (*/red)