• Jelajahi

    Copyright © Kilas24News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Usut Kasus Korupsi Pengurusan Perkara di MA, KPK Periksa Menas Erwin

    Admin
    , Juli 28, 2025 WIB Last Updated 2025-07-28T14:32:30Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Jubir KPK, Budi Prasetyo. 

    JAKARTA, Kilas24News.Com Usut dugaan korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang wiraswasta bernama Menas Erwin Djohansyah.


    Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Menas Erwin dipanggil hari ini, Senin, 28 Juli 2025.


    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi dalam keterangannya.


    Namun Budi tidak merinci apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan kali ini.


    Diketahui, nama Menas ikut terseret dalam pengurusan perkara MA yang melibatkan Hasbi Hasan. Menas disebut sebagai pihak yang memberikan fasilitas seperti sewa hotel yang dinilai merupakan bentuk gratifikasi.


    Pada pengadilan tingkat kasasi, Hakim menyatakan Hasbi Hasan telah menerima fasilitas penginapan dari sejumlah pihak termasuk Menas. Pemberian fasilitas penginapan itu terjadi sejak Januari-Februari 2021.


    “Selain itu, terdakwa telah menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan fasilitas penginapan dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap jabatan terdakwa selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI. Fasilitas diberikan oleh Devi Herlina, Yudi Noviandri, dan Menas Djohansyah seluruhnya berjumlah Rp630.844.400,00,” tulis putusan kasasi.


    Diketahui sebelumnya, Hasbi Hasan telah divonis penjara enam tahun. Hasbi juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.


    Hasbi dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp3,8 miliar. Dalam perjalanannya upaya hukum banding hingga kasasi pernah ditempuh.


    Namun, upaya hukum itu tidak ada yang mengubah putusan. Dengan demikian, Hasbi Hasan tetap divonis enam tahun penjara. (*/red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini