![]() |
dokumen bukti tanda laporan |
Serang, KILAS24NEWS.COM || Dugaan tindak pidana pemerasan atau Pungli yang dilakukan oleh oknum serikat PSP SPN PT PWI Plant 2 berujung pelaporan. suami NN mendapat kuasa untuk pelaporan resmi membuat laporan pengaduan di Polres Serang.
Berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor. LAPDU/278/VII/2025/SATRESKRIM/POLRES SERANG/POLDA BANTEN, Pada hari Jumat, 25 Juli 2025 sekira pukul 21.00 WIB.
Suami NN membuat laporan pengaduan di Polres serang Polda Banten dan diterima oleh piket Reskrim Polres Serang Polda Banten.
Saya mendapat kuasa dari istri untuk membuat laporan pengaduan di Polres Serang, karena istri saya sedang terkendala sakit yang belum kunjung sembuh, terang Budin.
"Saya berharap laporan pengaduan yang kami adukan di Polres Serang untuk dapat ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, semoga dengan membuat laporan pengaduan ada jalan yang terbaik buat kami sekeluarga, psikis istri sangat tertekan dan terganggu oleh tindakan oknum Serikat pelaku," Terangnya
Yayan selaku ketua PSP SPN PT PWI 2 ketika di konfirmasi terkait dugaan pungli atau pemerasan yang dilakukan oleh Serikat PSP SPN PT PWI 2 menjawab saya akan membuat Tim Investigasi untuk mencari Kebenaranya.
Ia menegaskan bahwa siapapun yang terlibat dalam kasus ini kami organisasi akan menindak tegas sesuai dengan aturan."Ujarnya
Sebagai informasi tambahan pemerintah provinsi Banten maupun pemerintah kabupaten serang Bupati Ratu RachmatuZakiyah dan Gubernur Andra Soni Sudah sepakat bahwa di Banten sudah tidak boleh lagi ada tindakan pemerasan dan Pungli di dunia ketenagakerjaan namun tampaknya perusahaan dan PSP SPN PT Parkland World Indonesia Plant 2 tidak berlaku. "Masuk Kerja Baya,, Keluar Kerja Juga Musti Bayar "*****