• Jelajahi

    Copyright © Kilas24News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Usai Dapat SK, Puluhan Guru PPPK di Pandeglang Gugat Cerai Suami

    Admin
    , Juli 26, 2025 WIB Last Updated 2025-07-26T12:37:40Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Foto ilustrasi. 

    PANDEGLANG, Kilas24News.Com – Sebanyak 50 orang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Pandeglang, Banten, mengajukan gugatan perceraian terhadap pasangannya. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.


    “Ada sekitar 50 orang,” kata Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pandeglang, Mukmin kepada wartawan, Jumat, 25 Juli 2025.


    Mukmin mengatakan, mayoritas penggugat mengajukan gugatan setelah mendapatkan Surat Keputusan (SK). Ada sejumlah alasan gugatan diajukan.


    “Setelah mendapatkan SK PPPK,” ujarnya.


    Menurut Mukmin, para penggugat didominasi oleh perempuan. Dia menyebut, faktor ekonomi hingga dugaan perselingkuhan menjadi alasan gugat cerai.


    “Banyaknya karena faktor ekonomi, perselingkuhan, suami kerja di luar kota,” ujarnya.


    Mukmin menyebut, pihaknya berupaya melakukan pencegahan agar fenomena ini tidak terus terulang.


    Dia menyatakan, pihak Dindikpora melakukan langkah mediasi.


    “Kita berupaya melakukan mediasi,” ujarnya. (*/red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini