JAKARTA, Kilas24News.Com – Selain menyita motor Royal Enfield, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyita satu unit mobil milik mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil terkait kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
“Untuk kendaraan selain Royal Enfield yang disita dari saudara RK (Ridwan Kamil), informasi yang kami dapatkan ada satu unit kendaraan roda empat ya,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat, 25 April 2025.
Menurutnya, mobil tersebut belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) lantaran sedang diperbaiki di bengkel.
“Kendaraan ini kenapa belum bisa digeser ke Rupbasan karena posisinya masih dalam perbaikan di bengkel mobil,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menyita motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil itu setelah menggeledah rumahnya di Bandung pada 10 Maret 2025 lalu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
Terbaru, KPK memamerkan motor Royal Enfield tipe Classic 500 Limited Edition yang disita dari Ridwan Kamil, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan), Cawang, Jakarta Timur, pada Jumat, 25 April 2025.
Tampak di lokasi, motor Royal Enfield tersebut berbeda dengan motor Royal Enfield yang sering dipamerkan Ridwan Kamil, yaitu motor Royal Enfield tipe Classic 500 Battle Green.
Motor Royal Enfield ini berwarna hitam dan diselimuti garis berwarna emas dengan tulisan 'Royal Enfield' serta terdapat saddle bag di sisi kiri dan kanan motor.
Petugas KPK juga mencoba menyalakan mesin motor tersebut beberapa kali untuk memastikan kondisi motor.
KPK juga telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto.
Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp 222 miliar. (*/red)