• Jelajahi

    Copyright © Kilas24News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Ingatkan Kepala Daerah, Wamendagri Bima Arya: Cuti Bersama untuk Rakyat, Bukan Pejabat!

    Admin
    Selasa, 22 April 2025, 20.38.00 WIB Last Updated 2025-04-22T13:38:02Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Wamendagri, Bima Arya. 

    JAKARTA, Kilas24News.ComPara Kepala Daerah diingatkan untuk mengikuti aturan terkait cuti bersama. Pasalnya, cuti bersama berlaku untuk rakyat bukan pejabat.


    Hal itu disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya kepada wartawan, Selasa, 22 April 2025.


    “Cuti bersama itu adalah untuk rakyat dan bukan untuk pejabat. Kepala Daerah adalah tugas pelayanan publik tanpa henti yang harus dipahami oleh seluruh kepala daerah," ujarnya.


    Menurutnya, Kepala Daerah wajib mengajukan izin jika ingin berpergian ke luar negeri atau luar kota.


    Dia menegaskan, pihaknya tak segan akan memberikan sanksi bagi pihak yang melanggar aturan.


    “Seluruh Kepala Daerah wajib untuk mengajukan permohonan izin kepada Kementerian Dalam Negeri untuk Bupati Wali Kota dan kepada Presiden untuk Gubernur. Apa pun tujuannya, kemanapun tujuannya, dan kapan pun pelaksananya wajib,” pungkasnya.


    “Apabila kemudian ditemukan ada pelanggaran, maka Tim Inspektorat akan menindaklanjuti dan mendalami berdasarkan kesalahannya dan fakta-fakta tadi,” imbuhnya.


    Bima Arya mengatakan, Bupati Indramayu Lucky Hakim tidak memahami tentang prosedur izin ke luar negeri.


    Dia juga meminta agar kasus Lucky Hakim dapat menjadi pembelajaran bagi para Kepala Daerah lainnya.


    Bima Arya menegaskan, pihaknya akan menerbitkan surat edaran mengenai prosedur izin tersebut. Dia juga meminta para Kepala Daerah lebih mendalami tugas-tugasnya.


    “Kementerian Dalam Negeri akan segera menerbitkan surat edaran untuk mengingatkan kepada seluruh kepala daerah tentang prosedur ini,” ujarnya.


    “Sekaligus Kementerian Dalam Negeri meminta kepada seluruh kepala daerah untuk lebih lagi mendalami dan menghayati tugas-tugas pokok sebagai kepala daerah yang bukan paruh waktu dan betul-betul melihat semua prosedur dari jalannya tata kelola politik pemerintahan agar bisa ditaati dan dipahami,” imbuhnya.


    Diketahui, Kemendagri menjatuhkan sanksi kepada Lucky Hakim untuk magang atau mengikuti pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama tig bulan di Kemendagri.


    Sanksi tersebut diberikan setelah Lucky Hakim berlibur ke Jepang tanpa mengantongi izin Kemendagri. (*/red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini