• Jelajahi

    Copyright © Kilas24News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pemberhentian Driver Ambulance Yang Tak Mau Tandatangani SPJ Memantik Anggota DPRD Tanggamus Fraksi Gerindra Angkat Bicara

    Admin
    Selasa, 04 Maret 2025, 22.00.00 WIB Last Updated 2025-03-04T15:00:46Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Tanggamus, kilas24news.com -- Mencuatnya pemberitaan oknum Kepala Pekon Banjarsari Kecamatan Wonosobo yang memberhentikan supir ambulance pekon dengan dugaan tidak mau menandatangani SPJ Dana operasional mobil ambulance  tahun 2023 memantik salah satu anggota DPRD Kabupaten Tanggamus dari Fraksi Partai Gerindra angkat bicara.


    Zudarwansyah, S.kom anggota DPRD Kabupaten Tanggamus dari komisi satu saat dikonfirmasi awak media via WhatsApp sangat menyayangkan atas kejadian tersebut.


    "Saya sangat menyayangkan atas kejadian pemberhentian supir ambulance Pekon Banjarsari tersebut oleh Kepala Pekon hanya karena sang supir tidak mau menandatangani SPJ Dana operasional mobil ambulance tahun 2023", jelasnya. (4/03/2025)


    Masih kata Zudarwansyah atau biasa di panggil dengan sapaan akrabnya bang wan talo, jikalau supir tersebut tidak mengetahui berapa anggaran dana operasional mubil ambulan tersebut ya wajar kalau supir tidak mau tanda tangan, apalagi ada informasi bahwa tanda tangan supir Ambulance tersebut di duga dipalsukan oleh oknum Aparat Pekon Banjarsari.


    "Jelas ini salah Kepala Pekonnya memaksa supir untuk menandatangi SPJ dana operasional mubil Ambulance tahun 2023 tanpa dia tau satu rupiahpun uang tersebut, apalagi ada indikasi pemalsuan tandatangan jelas itu melanggar hukum", tambahnya.


    "Kalau untuk memberhentikan supir ambulance tersebut memang hak Kepala Pekon Banjarsari sepenuhnya, akan tetapi dilihat dulu apa alasannya untuk memberhentikannya dan kalau benar itu ada terjadi indikasi pemalsuan tandatangan maka hukum nanti yang akan berbicara," tutupnya.


    Diberitakan sebelumnya, Oknum Kepala Pekon Banjarsari kecamatan Wonosobo memberhentikan alias memecat sepihak sopir ambulance Pekon, atas peristiwa kejadian tersebut membuat kecewa sopir ambulance Pekon Banjarsari dan memantik kekecewaan seluruh driver yang ada di kabupaten Tanggamus karena pemecatan sebelah pihak tersebut sangat tidak masuk diakal.


    Usup, saat ditemui awak media mengatakan jika pemecatan sebelah pihak yang terjadi bukan karena kelalaian dia sebagai sopir ambulance.


    "saya di pecat bukan karena saya melalaikan tugas sebagai driver ambulance melainkan karena saya tidak mau tanda tangan Surat Pertanggung  Jawaban (SPJ) untuk pengisian Bahan Bakar Minyak karena selama 2 tahun ini anggaran BBM tidak pernah di salurkan, lantas saya di pecat oleh Kepala Pekon  Edi Purwanto secara sepihak karena saya tidak mau tanda tangan anggaran BBM tahun 2023, sedangkan saya tidak mengetahui kemana anggaran tersebut dan setahu saya anggaran tersebut  tidak pernah tersalurkan", jelasnya.


    Masih kata Usup, saya belum pernah dan merasa menandatangani SPJ tahun 2023 makanya pihak inspektorat kabupaten Tanggamus menolak SPJ 2023 Pekon Banjarsari kecamatan Wonosobo Karana tandatangan saya  cuman di paraf oleh pihak Aparat Pekon Banjarsari, makanya Kepala Pekon Banjarsari seolah memaksa saya untuk tetap menanda tangani akan tetapi tetap saya tolak. Apabila pihak inspektorat Kabupaten Tanggamus masih mau menerima SPJ 2023 Pekon Banjarsari Kecamatan Wonosobo itu artinya tandatangan saya dipalsukan oleh oknum Aparat Pekon dan waktu saya di pecat  pak edi selaku kepala Pekon Banjarsari bilang sama saya bahwa dia sendiri yang akan menjadi driver ambulance",  jelasnya.


    Hal ini sangat berbanding terbalik dengan keterangan Kepala Pekon Banjarsari yang ditemui awak media dirumahnya, kepala Pekon merasa tidak memecat supir ambulance Pekon.


    "Saya tidak pernah memecat supir Ambulance Pekon, bahkan dia sendiri yang datang kerumah ini menyerahkan mubil Ambulance dan SK", Jelasnya. pada Senin 3/03/2025


    lebih lanjut ditanya kenapa supir itu alasannya berhenti dan ada indikasi pemalsuan tanda tangan kepala Pekon cuman mengatakan No coment.


    "No coment, saya no coment, saya no coment dan saya masih puasa", ucapnya 


    Menurut keterangan salah satu warga pekon Banjarsari, saat di konfirmasi awak media, menjelaskan kalau sopir ambulance tersebut telah bekerja secara profesional dan bertanggung jawab.


    " iya bang, padahal pak usup Driver ambulance sudah melakukan tugasnya dengan baik dan telah membantu banyak pasien di Pekon Banjarsari ini, tapi kok bisa di pecat ya, harapan saya semoga pak Edi Purwanto selaku Kepala Pekon tetap menjadikan pak usup driver ambulance Pekon Banjarsari ini", harapnya.


    Disisi lain, rekan sesama driver ambulance dari berbagai Pekon yang tergabung di organisasi gabungan driver ambulance kabupaten Tanggamus sangat menyesalkan atas terjadinya pemecatan sebelah pihak oleh kepala pekon Banjarsari Kecamatan Wonosobo, mereka mengaku bahwa keputusan Kepala Pekon tersebut tidak adil dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.


    "Kami berharap bahwa keputusan tersebut dapat dibatalkan dan pak usup tetap menjadi driver ambulance di Pekon banjarsari Kecamatan Wonosobo", ucap mereka.


    (*/Red/Mat/Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini