![]() |
Menaker Yassierli. |
JAKARTA, Kilas24News.Com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sedang mempercepat proses klaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi mantan pekerja Sritex Group yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Upaya percepatan itu dilakukan Kemenaker bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan menerjunkan tim layanan jemput bola guna mempermudah akses klaim bagi para pekerja terdampak.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengatakan, pihaknya sedang berusaha maksimal membuka pelayanan klaim JHT dan JKP, sehingga prosesnya bisa dikelola dengan baik.
“Ini merupakan hasil kerja sama luar biasa antara pemerintah pusat dan daerah, BPJS Ketenagakerjaan, serta serikat pekerja dan serikat buruh,” ujarnya.
Hal itu disampaikan Yassierli kepada wartawan saat meninjau langsung pelayanan manfaat JHT dan JKP bagi mantan pekerja Sritex Group di PT Primayudha Mandiri Jaya, Boyolali, Jawa Tengah (Jateng), Selasa, 18 Maret 2025.
Hingga saat ini, kata dia, pengajuan klaim JHT telah mencapai hampir 100 persen. Ia berharap, pengajuan JKP dapat rampung dalam lima hari ke depan.
“Dengan berbagai upaya percepatan yang dilakukan, pemerintah berharap layanan JHT dan JKP ini dapat membantu meringankan beban para pekerja yang terdampak PHK sekaligus membuka peluang baru bagi mereka di dunia kerja,” ujar dia.
Yassierli juga menyoroti perkembangan positif dalam upaya reintegrasi mantan pekerja Sritex Group ke dunia kerja.
Sejumlah pekerja disebut telah mendapatkan kesempatan bekerja kembali, yang dibuktikan dengan penandatanganan kontrak kerja baru.
“Kami hadir bersama pemerintah daerah serta serikat pekerja dan serikat buruh untuk memastikan tuntutan para mantan pekerja Sritex Group terpenuhi dan mendukung upaya perekrutan kembali mereka,” pungkasnya. (*/red)