SERANG -- KILAS24NEWS.COM || Ketua Komisi beserta 90 persen anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Serang didampingi Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kabupaten Serang lakukan Inspeksi Mendadak (sidak) ke 2 Perusahaan di Kabupaten Serang yaitu PT Xiang Wang dan PT Advance, Rabu (15/1/2025) siang.
Dari hasil pemantauan dan pengawasan langsung ke lokasi, para wakil rakyat Kabupaten Serang ini menemukan indikasi terjadi pencemaran lingkungan pada dua perusahaan yang didatangi dan dirasakan sangat merugikan masyarakat sekitar perusahaan.
Desi Ferawati, anggota Komisi 4 DPRD Kabupate Serang pada saat di konfirmasi oleh KILAS24NEWS.COM. membenarkan bahwa terdapat indikasi pencemaran lingkungan pada kedua perusahaan yang di datangi tersebut.
"Memang pada jarak sekitar 1,5 km dari lokasi perusahaan sudah tercium bau tidak sedap yang berasal dari perusahaan, Kebetulan tidak jauh dari perusahaan terdapat sekolah yang terdampak pencemaran lingkungan juga kami undang kepala sekolahnya untuk ikut hadir di lokasi perusahan juga membenarkan terganggu sekali dengan adanya pencemaran lingkungan ini" ujar Desy.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan sidak dan pengawasan ini, Desy dan rekan rekan Komisi 4 DPRD Kabupaten Serang telah berkomunikasi dengan pimpinan perusahaan, Pihak Perusahaan di ultimatum untuk melakukan perbaikan untuk menyelesaikan permasalahan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh perusahaan.
Desi mengatakan, pihaknya sudah merekomendasikan perusahaan agar segera membenahi aktivitas perusahaan yang dikeluhkan masyarakat dan hasil pengawasan. Apalagi, kata Desi, keluhan terkait aktivitas perusahaan sudah banyak laporan kepada Pemerintah Desa. Menurut Desi, banyak yang harus dibenahi di perusahaan yang dikeluhkan selain pencemaran lingkungan, di antaranya soal keselamatan dan kesehatan kerja (K3) hingga pendapatan karyawan.
Tidak hanya itu, pihaknya juga menemukan perekrutan karyawan non lokal, di antaranya diduga dari negara China dan Korea. Kata Desi, pihak perusahaan berjanji akan membenahi dan bulan depan pihaknya juga akan kembali melakukan kunjungan ke perusahaan tersebut.
"Pihak perusahaan sudah kita minta untuk melakukan perbaikan perbaikan dan memberikan solusi supaya kegiatan dan izin operasional perusahaan dikabupaten serang tetap bisa berjalan, kita beri waktu 1 bulan kedepan dan akan kita lakukan pengawasan kembali, apabila tidak ada perbaikan terhadap kondisi pencemaran yang terjadi, maka DPRD Kabupaten Serang akan mengambil sikap berkoordinasi dengan pihak terkait dan berwenang untuk mengambil langkah langkah tegas dan terukur yang diperlukan demi kepentingan umum dan masyarakat sekitar sesuai dengan Undang Undang dan peraturan yang berlaku" Pungkas Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Serang ini.
( Bmbg )