• Jelajahi

    Copyright © Kilas24News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Oknum Sekretaris Desa Pegawinan, Diduga Minta Pembelaan Dari Masyarakat.

    Kamis, 14 November 2024, 17.21.00 WIB Last Updated 2024-11-14T10:21:28Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini










    SERANG, KILAS24NEWS.COM || 

    Pemerintahan Desa Pengawinan sedang dalam penangan oleh Aparat Penegakan Hukum (APH) terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program PTSL merupakan Program Kementerian Badan Pertanahan Negara  (BPN). Untuk membantu warga mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah secara serentak melalui Program nasional.


    PTSL Desa Pegawinan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, menjadi sorotan banyak pihak, karena permasalahan sudah dalam penanganan pihak kepolisian. Namun ada dugaan keterkaitan Sekretaris Desa (Sekdes) Pengawinan untuk upaya meminta pembelaan terhadap masyarakat agar terlepas dari pasal yang akan menjerat oknum panitia PTSL dari sangkaan pidana.


    Melalui surat undangan resmi yang ditanda-tangani oleh Sekretaris Desa Pengawinan tertanggal 13 Nopember 2024 No surat : 141.1/..../Ds.2004/XI/2024. Yang isi surat mengundang warga mulai hari Kamis, 14 Nopember sampai dengan hari Minggu 17 Nopember 2024 untuk hadir di Kantor Desa Pengawinan.











    Salah seorang warga yang di mintai keterangan membenarkan bahwa " Betul hari ini Kami dari 4 Kampung yang ada di wilayah Desa Pegawinan diantaranya Kp. Serut Masjid, Kp. Serut Nyomplong, Kp. Pagadungan dan Kp. Serut Cibodas untuk menghadiri rapat, tujuannya permasalahan PTSL yang sekarang sedang ramai di perbincangkan." ucapnya sambil pergi meninggalkan Kantor Desa


    Tak jauh dari Kantor Desa Pegawinan seorang wanita berusia 50 tahun saat berbincang dengan awak media mengutarakan, " Saya sama suami saat mengurus sertifikat tanah juga diminta uang, terkadang 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah), dan sering sih minta, saya berikan saja, yang penting sertifikat tanah Kami jadi. Ungkapnya.


    Ditempat terpisah seorang warga berinisial ( S ) saat diminta keterangan perihal surat undangan dari Desa Pegawinan mengatakan " Hari ini ada undangan resmi dari Pemerintahan Desa Pegawinan. Maksud tujuannya adalah warga yang mengajukan pembuatan sertifikat melalui PTSL  diminta untuk membuat dan menanda-tangani surat pernyataan tidak ada Pungutan Liar (Pungli ) dalam proses pengurusan PTSL tidak dipungut biaya.Terangnya


    Selembaran pemberitahuan dari Desa Pegawinan menyangkup beberapa kampung, diduga meminta warga untuk tanda tangan bahwa pengurusan PTSL tidak dipungut biaya, terangnya.


    Kalau bicara arah dugaan pungli PTSL saya sendiri juga dipungut Rp.900.000 (Sembilan Ratus Ribu Rupiah), sedangkan warga yang lainnya juga ada yang bayar jutaan. Pengambilan uang biasanya dilakukan oleh oknum pihak Desa sendiri, tegasnya.


    Sayangnya pada saat dikonfirmasi Sekdes Pengawinan tidak ada ditempat dan dihubungi lewat pesan WhatsApp belum memberikan jawaban sampai berita ini diterbitkan.


    Perlu diketahui;


    PTSL memiliki beberapa tujuan, di antaranya: Memberikan kepastian hukum atas hak tanah, Mengurangi sengketa tanah, Mempercepat pembangunan di desa, Meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Meningkatkan perekonomian masyarakat. 


    PTSL dilaksanakan secara serentak untuk seluruh objek pendaftaran tanah di wilayah Indonesia, mulai dari tingkat Desa/Kelurahan. PTSL juga mencakup tanah wakaf dan rumah ibadah. 


    PTSL berbeda dengan Prona, yang juga merupakan program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah. Perbedaannya, Prona hanya mendata tanah yang sudah terdaftar, sedangkan PTSL mendata tanah secara sistematis. 


    Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita yang sudah dimuat dan/atau sudah tayang, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.


    Redaktur : Redaksi/Haris Ranau

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini