![]() |
| Aktivitas pengurugan tanah di Kampung Krenggan, Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang |
Serang, KILAS24NEWS.COM || Aktivitas pengurugan tanah di Kampung Krenggan, Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, kian memantik kontroversi. Operasional yang terkesan dibiarkan tanpa kendali memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran aturan yang berlangsung terang-terangan. Jumat (17/4/2026).
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan, material tanah diduga berasal dari Kampung Dadap, Desa Sukamaju, dekat SPBU Ciagel. Setiap hari, dump truck (DT) lalu-lalang mengangkut tanah dalam intensitas tinggi.
Ironisnya, sejumlah armada diduga beroperasi tanpa terpal penutup—pelanggaran klasik yang kerap dianggap sepele, namun berdampak serius. Debu beterbangan, material berceceran, dan pengguna jalan menjadi korban.
Tak hanya itu, praktik parkir liar di badan jalan arah Carenang memperparah kondisi. Ruas jalan menyempit, arus lalu lintas tersendat, dan potensi kecelakaan meningkat, terutama bagi pengendara roda dua yang harus “berbagi ruang” dengan truk bertonase besar.
Yang lebih mencengangkan, aktivitas padat kendaraan berat ini berlangsung tanpa pengaturan lalu lintas (gatur). Tidak tampak petugas di lokasi—sebuah celah pengawasan yang menimbulkan tanda tanya besar: di mana peran instansi terkait?
Keluhan warga pun mengemuka.
Mereka bukan hanya terganggu oleh debu, tetapi juga dihantui risiko kecelakaan setiap kali melintas.
“Setiap hari truk keluar masuk, debu beterbangan. Jalan jadi sempit, rawan kecelakaan,” ujar salah satu warga.
Situasi ini mengarah pada dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten terkait ketertiban umum dan keselamatan lalu lintas.
Jika benar, maka aktivitas ini bukan sekadar mengganggu kenyamanan, tetapi berpotensi melanggar hukum.
Informasi di lapangan menyebutkan kegiatan ini dikendalikan oleh seseorang bernama Iwan, dengan pengurus lapangan Mahyar.
Namun hingga kini, belum ada klarifikasi resmi terkait legalitas usaha maupun pengawasan operasional.
Fakta-fakta tersebut memunculkan pertanyaan krusial:
Apakah aktivitas ini telah mengantongi izin resmi?
Jika sudah, mengapa pelanggaran di lapangan terkesan dibiarkan?
Jika belum, siapa yang “melindungi” hingga aktivitas ini tetap berjalan?
Minimnya respons dari instansi terkait semakin memperkuat kesan adanya pembiaran.
Padahal, kegiatan berskala besar di ruang publik semestinya berada dalam pengawasan ketat.
Warga mendesak pemerintah daerah, dinas teknis, dan aparat penegak hukum segera turun tangan.
Penertiban dinilai mendesak, bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga menjamin keselamatan masyarakat.
Kasus ini kini menjadi cermin komitmen penegakan hukum di daerah:
apakah aturan benar-benar ditegakkan, atau hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?(*/red).
.jpg)

.jpg)