• Jelajahi

    Copyright © Kilas24News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Waw..! PT Wanbang Indonesia Membayar Gaji di Bawah Ketentuan Upah Minimum

    , Agustus 20, 2025 WIB Last Updated 2025-08-20T11:44:17Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Serang, Kilas24News.ckm || Menanggapi pemberitaan terkait PT Wanbang Indonesia yang diduga memberikan upah sebesar Rp 75.000 dengan sistem kerja karyawan bekerja selama 12 jam setiap harinya, mendapatkan perhatian serius dari berbagai kalangan. 


    Seperti dikatakan Pembina Persatuan Wartawan Serang Timur (Perwast) Angga Apria Siswanto mengatakan, dengan terjadinya permasalahan upah yang diterima karyawan PT Wanbang Indonesia, dirinya meminta kepada pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten dan Kabupaten Serang agar melakukan sidak kepada perusahaan tersebut.


    "Atas dasar adanya keluhan dan informasi dari karyawan, pihak Disnaker seharusnya melakukan inspeksi mendadak untuk memantau dan memastikan berbagai hal terkait ketenagakerjaan, serta mengawasi kepatuhan perusahaan terhadap peraturan," katanya, Rabu (21/08/2025).


    Dengan dilakukannya sidak, selain untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan, Angga menjelaskan bahwa sidak bertujuan untuk memastikan perusahaan mematuhi peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan. 


    "Seperti aturan mengenai upah minimum yang diterima karyawan tidak sesuai dan perlindungan pekerja, apakah sudah didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan atau bahkan tidak terdaftar," jelasnya.


    Selain upah yang diberikan diduga tidak sesuai dengan sistem kerja karyawan, kondisi bangunan PT Wanbang Indonesia yang beralamat Jl. Modern Industri XVI, Blok AD, No 10 Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang ini secara kasat mata nampak seperti pergudangan.


    "Karena disekitar tidak ditemukannya logo ataupun nama perusahaan," tutupnya.(Red/tim) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini