• Jelajahi

    Copyright © Kilas24News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    PT Alfacon - Alfa Bangun Persada Diduga Tidak Ikuti Aturan Pemerintah Kabupaten Serang

    Kilas24News
    , Agustus 09, 2025 WIB Last Updated 2025-08-08T19:58:07Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    SERANG, KILAS24NEWS.COM || Karyawan PT Alfacon/Alfa Bangun Persada mengeluh selama bekerja di Alfa Bangun Persada tidak sesuai aturan yang berlaku di kabupaten serang.


    PT Alfacon/Alfa Bangun Persada yang beralamat di Jalan CBA Raya Kav 11 Majasari, kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang-Banten. Diketahui memproduksi bata hebel dan memiliki jumlah karyawan 100 lebih.


    Karyawan perusahaan Alfa Bangun Persada yang meminta kepada awak media untuk tidak disebutkan namanya dalam pemberitaan, mengatakan bahwa kalau bekerja disini parah tidak sesuai regulasi yang ada. Jum'at - 8/Agustus/2025.


    "Seperti gaji tidak UMR kenapa kami bilang tidak UMR sebab gaji kami berbeda beda ada yang 100 Ribu ada yang 130, dan ada juga yang 150, dan herannya lagi ada  BPJS tapi seperti tidak ada, karena  ada yang dapat ada tidak, mereka yang bisa dapat BPJS karena kedekatan" Ujarnya 


    Biasanya kalau perusahaan yang taat aturan kan kerja dari jam 7 pulang jam 3, 4 atau 5 sore kalo melebihi waktu ini dihitung lembur sedangkan ditempat kami bekerja tidak masuk jam 7 pulang jam 7"Terangnya.


    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 


    Undang-undang Ketenagakerjaan mengatur jam kerja normal adalah 8 jam per hari. Jika bekerja lebih dari itu, perusahaan wajib memberikan upah lembur yang sesuai, Bekerja 12 jam sehari bisa berdampak buruk pada kesehatan fisik dan mental.


    Berikut Upah Minimum Kabupaten (UMK) Serang untuk tahun 2025 adalah Rp 4.857.353,01. Ini adalah besaran upah minimum yang berlaku untuk wilayah Kabupaten Serang.


    Hingga berita ini ditayangkan awak media masih berupaya mendapatkan klarifikasi dari pihak Perusahaan. ****

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini