![]() |
Jubir KPK, Budi Prasetyo. |
JAKARTA, Kilas24News.Com – Usut kasus dugaan korupsi pencairan kredit fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp 411 juta dan dua bidang tanah di Jepara, Jawa Tengah (Jateng).
Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti dalam penyidikan kasus tersebut.
“KPK juga melakukan penyitaan terhadap uang tunai sejumlah Rp 411 juta, dan dua bidang tanah yang berlokasi di Jepara, dengan nilai sekitar Rp 700 juta,” kata Budi kepada wartawan, Selasa, 15 Juli 2025.
Namun Budi tidak menjelaskan siapa pemilik uang dan tanah yang disita. Dia meminta publik bersabar menunggu proses penyidikan yang masih berlangsung.
“Tentu nanti pada saatnya kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkaranya dan pihak-pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Total Aset Disita Mencapai Rp 60 Miliar
Diketahui sebelumnya, pada Rabu, 09 Juli 2025, Tim Penyidik KPK juga menyita sejumlah aset bernilai besar milik para tersangka.
Berikut rinciannya:
Tiga bidang tanah dan satu rumah di Yogyakarta dengan estimasi nilai sekitar Rp 10 miliar.
Dua bidang tanah seluas 3.800 meter persegi beserta satu pabrik di Klaten yang nilainya mencapai sekitar Rp 50 miliar.
Total aset yang telah disita KPK dalam perkara ini kini mencapai sekitar Rp 60 miliar.
“Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka,” ujar Budi.
KPK sebelumnya mengonfirmasi tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pencairan kredit usaha fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) periode 2022–2024.
Dalam proses penyidikan, sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka, meskipun identitasnya masih dirahasiakan.
Selain itu, KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang yang diduga terkait dengan perkara ini. (*/red)