CILEGON,– KILAS24NEWS.COM || Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI melakukan verifikasi aset sitaan di PT Orbit Terminal Merak (PT OTM), Cilegon, Senin (7/7/2025 )
Verifikasi ini mencakup dua bidang tanah dan bangunan seluas total 222.605 m², yang disita oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada 11 Juni 2025.
Plt. Kepala Pusat Manajemen, Penelusuran, dan Perampasan Aset BPA, Emilwan Ridwan memimpin verifikasi yang dihadiri perwakilan PT Pertamina, manajemen dan kuasa hukum PT OTM, JAM Pidsus, Kejati Banten, dan Kejari Cilegon.
Perkara tersebut kini dalam tahap penuntutan.
Emilwan menekankan mandat BPA dalam menjaga nilai aset sitaan dan mencegah penyalahgunaan.
Verifikasi ini juga bagian dari proses penitipan pengelolaan aset kepada BUMN, sesuai Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023.
Langkah ini bertujuan menjamin kelangsungan operasional PT OTM, yang strategis dalam distribusi minyak, serta kesejahteraan karyawan.
Tim penilai internal BPA juga melakukan taksiran nilai aset.
Emilwan menegaskan proses hukum tidak menghentikan operasional perusahaan.
Pengelolaan resmi oleh pihak yang ditunjuk menjamin kelangsungan bisnis dan hak-hak karyawan hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
(*/ Bmbg)