• Jelajahi

    Copyright © Kilas24News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Maraknya Gudang Bahan Bakar Minyak ( BBM )bersubsidi Di Cilegon dan Merak Diduga Tak Tersentuh Hukum

    , Juni 19, 2025 WIB Last Updated 2025-06-19T13:44:09Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini






    CILEGON – KILAS24NEWS.COM ||  Di duga aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar marak terjadi di jalan menuju pelabuhan Merak Banten. Hal ini dikhawatirkan oleh masyarakat, lantaran lokasinya yang terlalu dekat dengan pemukiman warga.ada tiga lokasi yang menjadi titik penimbun solar,di jalan cikuasa bawah ada dua (2) lokasi,sementara di cikuasa atas ada satu (1) lokasi.pada Selasa 17 Juni 2025.


    Praktek mafia bahan bakar minyak ( BBM )kian marak di merak Cilegon Banten,bahkan para pelakunya seolah tak tersentuh hukum.maraknya praktek mafia BBM itu terjadi karena belum disertai dengan penindakan tegas dari aparat penegak hukum ( APH ).


    Menanggapi hal tersebut,warga yang berdekatan dengan lokasi penimbun solar mengatakan kepada awak media, kepada APH segera bertindak tegas terkait maraknya tempat tempat penimbun solar ilegal dan menertibkan lokasi lokasi yang di jadikan penimbun solar tersebut.


    Lanjut warga,"informasi yang di dapat bahwa ada 3 lokasi yang menjadi titik penimbun solar tersebut.di antaranya di jalan cikuasa bawah ada dua lokasi dan yang satunya lagi berada di cikuasa atas.kepada penegak hukum ( APH )seharusnya bisa bertindak tegas,"jika tidak terpaksa kami selaku warga sekitar akan bertindak sendiri.ungkap warga.


    Bambang selaku aktivis menjelaskan,bahwa penimbunan solar jika di lakukan Tampa mengindahkan regulasi,berpotensi di kenakan pidana undang undang nomor 22 tahun 2001.


    “Pada UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, diatur bahwa setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar itu regulasinya sudah jelas, tinggal bagaimana rekan-rekan aparat penegak hukum,” tegasnya.


    Selain itu kata Bambang, penyimpanan BBM dalam jumlah besar di lingkungan padat penduduk dan tanpa pengamanan standar juga berpotensi melanggar UU tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


    “Ada peraturan yang mengatur itu, ini persoalan serius, karena akan berdampak kepada hajat orang banyak,” Tandasnya.


    Ia selaku aktivis Banten akan menyikapi lebih jauh terkait maraknya penimbunan Bahan Bakar Minyak yang berada di Merak, Cilegon Banten. Ia pun berencana akan mengajak sejumlah warga untuk ikut melaporkan ke aparat setempat.Tutupnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini