• Jelajahi

    Copyright © Kilas24News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kejagung Teken MoU dengan Operator soal Penyadapan, Ketua DPR Ingatkan Hak Privasi Warga

    Admin
    , Juni 28, 2025 WIB Last Updated 2025-06-28T16:59:50Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Ketua DPR RI, Puan Maharani. 

    JAKARTA, Kilas24News.Com Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) diminta untuk memperhatikan hak perlindungan data pribadi setiap warga negara.


    Hal itu disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani menanggapi soal perjanjian kerja sama antara Kejagung dengan sejumlah provider telekomunikasi untuk keperluan informasi intelijen, termasuk penyadapan.


    “Penegakan hukum sangat penting, tapi Kejaksaan harus memperhatikan hak atas perlindungan data pribadi karena hak privat adalah hak konstitusional,” kata Puan dalam siaran persnya, Kamis, 26 Juni 2025.


    Untuk itu, kata Puan, Kejagung harus benar-benar memastikan kerja-kerja yang dilakukan sesuai dengan koridor hukum.


    Hal tersebut perlu dipastikan untuk menumbuhkan dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum di negara yang menganut sistem demokrasi.


    “Penegakan hukum yang kuat harus tumbuh berdampingan dengan penghormatan terhadap hak-hak warga,” ujarnya.


    Politikus PDI-P itu juga memastikan, DPR RI akan mengawal implementasi kerja bersama tersebut oleh Kejagung, agar tetap sesuai dengan prinsip demokrasi dan tak melanggar konstitusi.


    “Kolaborasi antara negara dan pelaku industri, harus dilihat bukan hanya dari efektivitas teknis, tapi juga dari perspektif akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan hak sipil,” pungkasnya.


    “Kemajuan teknologi harus menjadi sahabat demokrasi dan tidak boleh berubah menjadi pengawasan,” sambungnya.


    Diketahui sebelumnya, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung meneken kerja sama dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk dalam rangka penguatan pertukaran dan pemanfaatan informasi untuk kebutuhan intelijen.


    Salah satu bentuk kerja sama yang dijalin adalah pemasangan dan pengorganisasian perangkat terkait dengan penyadapan informasi.


    “Adapun Nota Kesepakatan ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi,” kata Jamintel Reda Manthovani dalam keterangannya, Selasa, 24 Juni 2025.


    Menurut Reda, kolaborasi dengan pihak penyedia jasa telekomunikasi ini merupakan langkah penting bagi bidang intelijen.


    Hal ini sesuai dengan pembaruan tugas dan fungsi intelijen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.


    Peraturan baru ini, khususnya Pasal 30B, memberikan otorisasi kepada bidang intelijen untuk menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum.


    “Saat ini, business core intelijen Kejaksaan berpusat pada pengumpulan data dan/atau informasi yang selanjutnya akan digunakan sebagai bahan untuk dianalisis, diolah, dan dipergunakan sesuai dengan kebutuhan organisasi,” ujarnya.


    Dia menegaskan, kerja sama dengan pihak penyedia jasa telekomunikasi menjadi hal yang krusial dan patut segera dilaksanakan agar kualitas dan validitas data dan/atau informasi tidak terbantahkan serta memiliki kualifikasi nilai A1.


    Penyadapan akan dilakukan untuk sejumlah tugas yang membutuhkan informasi A1, misalnya pencarian buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO).


    Selain itu, penyadapan dilakukan untuk mengumpulkan data demi mendukung penegakan hukum.


    “Atau, dalam tataran global yang akan digunakan sebagai penyusunan analisis holistik terhadap suatu topik tertentu dan khusus,” kata Reda.


    Kejaksaan meyakini, kerja sama ini akan memberikan kontribusi signifikan terhadap kemajuan penegakan hukum dan tegaknya supremasi hukum di Indonesia. (*/red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini