Mandailing Natal, kilas24news.com -- Operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) masih menyisakan misteri yang belum terpecahkan.
Keberadaan oknum dari PT. Dahlian Natolu di lokasi dan waktu penangkapan tersebut memicu spekulasi publik. Informasi yang beredar menyebutkan oknum tersebut tengah mengurus “Paket” yang diduga terkait dengan proyek-proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Madina yang sedang dalam proses lelang.
Aliansi Mahasiswa Pemantau Kebijakan pemerintah menilai keberadaan seorang oknum dari PT. Dahlian Natolu Group (DNG) di lokasi yang berdekatan dengan waktu penangkapan KPK. Oknum tersebut diduga sedang mengurus proyek hasil lelang APBD.
“Kami Menduga oknum tersebut berada di Madina untuk mengurus ‘paket proyek’. Publik berhak tahu siapa yang terlibat dan bagaimana konstruksi kasus ini,” tegas Pajarur, Sabtu (28/6/2025).
Nama PT. DNG sendiri bukanlah nama baru dalam dinamika proyek infrastruktur di Mandailing Natal. Perusahaan itu sering disebut dalam pengerjaan proyek pengaspalan jalan hingga jembatan, termasuk proyek dari dana CSR dan bagi hasil Perusahaan.
Menurut AMP2K, dominasi perusahaan tertentu dalam proyek APBD menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dalam proses lelang dan pemberdayaan perusahaan lokal,
OTT yang dilakukan KPK, menurut AMP2K, seharusnya menjadi momentum untuk evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola proyek. Mereka mendesak Bupati Madina segera bertindak dengan mengevaluasi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
"Kami tidak ingin penangkapan ini hanya berhenti pada simbolisme. Harus ada tindakan nyata. Evaluasi menyeluruh terhadap proyek-proyek yang ditangani PT. DNG Di Dinas PUPR Madina, wajib dilakukan demi menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan APBD," katanya.
Selain itu, mahasiswa meminta KPK memperluas penyelidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya konflik kepentingan antara kontraktor pelaksana dan pejabat pemerintah Daerah.
"Kami mendukung penuh kerja KPK, tapi juga mengingatkan agar semua proses dilakukan secara transparan dan menyentuh akar masalah Jangan ada yang kebal hukum," pungkas Pajarur.
(Magrifatulloh).