SERANG,– KILAS24NEWS.COM || Gudang Sub pangkalan gas elpiji yang dijadikan sebagai lokasi penyuntikan gas bersubsidi kemasan 3 kilogram secara ilegal digerebek personil Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten, Kamis, 22 Mei 2025 sekitar pukul 00.30 WIB.
Dari penggerebekan yang berlangsung di Kampung Jambe, Desa Jambe, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Banten, petugas mengamankan MS, 53 tahun, dan EN, 46 tahun, warga setempat yang merupakan pemilik dan operator penyuntikan.
Barang bukti yang diamankan, diantaranya 21 tabung gas 12 kg yang sudah diisi, 10 tabung 12 kg kosong, 59 tabung gas 3 kg isi, 41 tabung 3 kg kosong, mobil Daihatsu losbak berikut kunci kontak, serta lainnya.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Didik Heriyanto menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. Selain itu, menyikapi adanya kelangkaan elpiji subsidi 3 kilogram yang mengakibatkan tingginya harga di tingkat pengecer.
Dari informasi tersebut, kata Didik, Tim Subdit Indag langsung bergerak melakukan pendalaman atas informasi adanya sub pangkalan yang melakukan perdagangan curang dengan memindahkan gas 3 kilogram ke dalam tabung non subsidi.
“Kamis dini hari, Tim Subdit Indag melakukan penggerebegan dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku, berikut barang bukti,” terang Kabidhumas dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Selasa, 27 Mei 2025
Dijelaskan, sub pangkalan milik MS adalah penunjukan dari Agen Langgeng Mulai Mandiri sejak 2008. Setiap bulannya, sub pangkalan itu mendapatkan kuota pengiriman sebanyak 2.000 tabung gas elpiji 3 kg dengan harga Rp16 ribu per tabung.
“Pemindahan atau penyuntikan gas 3 kg ke tabung non subsidi menggunakan selang dan regulator gas yang sudah dimodifikasi. Pada bagian atas tabung diberikan es batu agar suhu menjadi dingin,” jelasnya didampingi Kasubdit Indagsi AKBP Doni Satrio Wicaksono, Kanit 2 AKP Samsul Fuad.
Dijelaskan,dalam sehari pelaku dapat memindahkan isi tabung gas 3 kg sebanyak 50 tabung setiap hari.setiap tabung non subsidi diisi 4 tabung gas subsidi.Tanung gas 12 hasil penyelidikan oleh tersangka di jual kepada konsumen seharga RP 200 ribu.
Bisnis haram ini telah dilakukan tersangka selama 3 bulan dan kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai RP612 juta.untuk motifnya ingin mendapat keuntungan yang besar," tandasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp60 miliar.
“Segala sesuatu yang berbau ilegal yang merugikan masyarakat yang nyata-nyata dilakukan oleh mereka-mereka yang mencari keuntungan untuk kepentingan pribadi ini kita akan tindak tegas. Ini komitmen Polri dalam mengawal subsidi pemerintah agar tepat sasaran,” tegasnya
(*/ Bmbg )