• Jelajahi

    Copyright © Kilas24News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Broker Rhmatullah Alias Romeo Cs divonis Satu Tahun Pejara, Ragara Tipu Calon Pencari Kerja di PT Nikomas Gemilang

    Jumat, 02 Mei 2025, 17.17.00 WIB Last Updated 2025-05-02T10:17:35Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Foto : Rahmatullah alias Romeo (Kiri) dan Elmi (Kanan)


    Serang, Kilas24News.com || Rahmatullah alias Romeo (47), diganjar kurungan satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang. (25/04/25) 


     


    Pria  yang menyebut dirinya Ketua Ormas Masyarakat Banten Bersatu (MBB) ini terbukti melakukan tindak pidana penipuan terhadap pencari kerja. Vonis yang sama juga diberikan kepada Elmi (37) calo tenaga kerja lainnya.


     


    Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Serang menyebutkan sidang dengan nomor perkara 943/Pid.B/2024/PN SRG, dengan terdakwa Romeo dan Elmi ini berlangsung pada. Selasa 4 Maret 2025.


     

    Dalam SIPP disebut terdakwa Rahmatullah alias Romeo dan Elmi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan divonis hukuman satu tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa.


     

    Seperti diketahui, Rahmatullah alias Romeo yang diketahui sebagai ormas MBB serta Elmi diamankan petugas Satreskrim Polres Serang. Dua calo ini diamankan karena diduga melakukan penipuan terhadap calon tenaga kerja.


     

    Praktek penipuan terhadap pencari kerja ini terjadi di Kampung Tambak Pasir, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, pada Kamis (25/4/2024). Awalnya, korban Lutfi ingin membantu 2 saudara sepupunya bekerja di PT Nikomas Gemilang.



    “Kepada pelaku, korban memberikan uang sebesar Rp10 juta agar bisa bekerja di PT Nikomas Gemilang. Dalam 10 hari, pelaku menjanjikan akan ada panggilan kerja untuk 2 ponakan korban. Namun lewat dari 10 hari panggilan kerja tidak terwujud dan korban kemudian melapor ke Mapolres Serang,” kata Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES. 


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini