JAKARTA, Kilas24News.Com – Usai dijatuhi vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Divisi Propam Polri, mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja menyatakan banding.
Diketahui, Fajar dinyatakan melanggar etik dalam kasus pencabulan anak di bawah umur, perzinaan serta penggunaan narkoba.
“Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding yang menjadi bagian daripada hak milik pelanggar,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan saat konferensi pers di depan Gedung TNCC Polri, Jakarta, Senin, 17 Maret 2025.
Usai menyatakan banding, kata Trunoyudo, Fajar akan diberikan waktu untuk menyiapkan memori banding.
Menurutnya, setelah berkas tersebut selesai, memori banding akan diserahkan kepada Divisi Propam Polri untuk dilengkapi secara administratif.
“Setelah menyerahkan memori banding, kita sekretariat membentuk komisi banding. Setelah dibentuk komisi banding, kita laksanakan sidang banding tanpa kehadiran pelanggar,” kata Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto saat konferensi pers, Senin malam.
Diketahui, Fajar dinyatakan melanggar etik setelah terbukti melakukan empat perbuatan tercela.
“Pelanggar pada saat menjabat sebagai Kapolres Ngada, Polda NTT telah melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan anak di bawah umur,” ujar Trunoyudo.
Fajar juga dinyatakan melanggar etik karena terbukti melakukan perzinaan, mengkonsumsi narkoba, hingga merekam dan menyebarkan konten pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
“(Fajar terbukti melakukan) perzinaan tanpa ikatan pernikahan yang sah, mengonsumsi narkoba. Serta, merekam, menyimpan, memposting, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” kata Trunoyudo.
Dalam konferensi pers, Propam Polri tidak menyebutkan pihak-pihak yang dilecehkan Fajar, maupun yang terlibat dalam perzinahan dengannya. Atas tindakannya tersebut, Fajar dijatuhkan hukuman berupa PTDH.
“Diputuskan, (Fajar divonis) pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Trunoyudo.
Sebelumnya, AKBP Fajar Widyadharma Lukman telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencabuli sejumlah anak di bawah umur. Setelah diselidiki lebih lanjut oleh Polri dan Polda NTT, Fajar diduga melakukan pelanggaran dalam kategori berat.
Dalam konferensi pers pada 13 Maret 2025, Trunoyudo mengatakan, AKBP Fajar Widyadharma Lukman telah mencabuli empat orang korban, di mana tiga di antaranya adalah anak di bawah umur.
“Dari penyelidikan pemeriksaan melalui kode etik dari wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa,” ujar Trunoyudo.
Trunoyudo menyebut, tiga anak yang menjadi korban pencabulan itu masing-masing berusia enam tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, sedangkan orang dewasa yang dicabuli berusia 20 tahun.
Tidah hanya itu, dari hasil tes urine, AKBP Fajar Widyadharma terbukti positif menggunakan narkoba.
Diketahui sebelumnya, AKBP Fajar Widyadharma ditangkap Tim Divpropam Mabes Polri pada Kamis, 20 Februari 2025, setelah diduga mencabuli anak di bawah umur.
Penangkapan ini menyusul laporan otoritas Australia yang menemukan video tidak senonoh terhadap anak di bawah umur di salah satu situs porno. (*/red)