• Jelajahi

    Copyright © Kilas24News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Presiden Prabowo Perintahkan Tentara dan Polisi Tindak Ormas Minta THR ke Perusahaan

    Admin
    Kamis, 20 Maret 2025, 23.30.00 WIB Last Updated 2025-03-20T16:30:47Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Presiden Prabowo Subianto. 

    JAKARTA, Kilas24News.ComPresiden Prabowo Subianto telah memerintahkan TNI dan Polri untuk menindak aksi pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) kepada pengusaha.


    Hal itu dikatakan Kepala Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 19 Maret 2025.


    “Presiden tadi memerintahkan TNI, Polri, dan Kejaksaan untuk menindak hal-hal seperti itu,” ujar Luhut.


    Menurut Luhut, Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) bakal mempelajari masalah itu dengan baik.


    “Nanti dipelajari dengan baik. Pokoknya harus tertib,” ujarnya.


    Diketahui sebelumnya, praktik pungli oleh Ormas viral di media sosial. Salah satunya Ormas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Bitung Jaya, Tangerang, yang meminta THR kepada perusahaan di wilayah tersebut.


    Dalam suratnya, Ormas itu tidak menyebut jumlah THR yang diminta. Namun, mereka menyatakan, besar kecilnya pemberian akan diterima.


    “Kami meminta kepada perusahaan dan pengusaha di lingkungan kami untuk memberikan dana THR. Besar kecilnya pemberian akan kami terima dengan senang hati,” demikian isi surat yang ditandatangani Ketua LPM Bitung Jaya, Jayadi.


    Menanggapi hal itu, pemerintah telah mengambil langkah hukum untuk mengatasi keluhan pengusaha terkait Ormas yang meminta THR.


    Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Todotua Pasaribu mengatakan, masalah tersebut harus mendapat perhatian serius.


    “Persoalan Ormas yang meminta THR adalah masalah yang sangat khusus,” ujarnya kepada wartawan, Selasa, 18 Maret 2025. (*/red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini