• Jelajahi

    Copyright © Kilas24News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Aktivitas Peleburan Alumunium Foil di Kecamatan Sindang Jaya Disinyalir Tak Berizin, Pemerintah Kok Diam!!!

    Kilas24News
    Kamis, 13 Februari 2025, 14.42.00 WIB Last Updated 2025-02-13T09:21:56Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Dok.Lapak Peleburan Alumunium Foil 

    Tangerang, KILAS24NEWS.COM || Lapak peleburan alumunium foil yang berada di Lokasi Kp kalapa Renged RT 05/07 Desa Sindang Sono Kecamatan Sindang Jaya,Tangerang, diduga bebas beroperasi meski diduga tanpa perizinan resmi dan lengkap dari Pemerintah.


    Hal itu diketahui, saat penelusuran awak media ke lokasi, Kamis (13/02/2025) tampak terlihat benda berbentuk debu padat berwarna hitam menumpuk di lokasi.Diduga limbah tersebut dari hasil peleburan,dan termasuk dalam kategori bahan berbahaya dan beracun (B3).


    Salah satu warga tak jauh dari lapak tersebut saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa kegiatan tersebut sudah beroperasi kurang lebih 4 bulan ”kami sangat terganggu dengan adanya kegiatan pembakaran limbah tersebut bikin sesak nafas.”


    ''Yang kami Tahu ini lapak milik Sarwono, harusnya berfikir dululah jangan mementingkan diri sendiri harus pentingkan masyarakat disekitar juga usaha sih usaha boleh-boleh saja asal tidak merugikan kami masyarakat disini yang hanya terkena dampaknya saja bikin sesak nafas nyebar penyakit," ujar Seorang Warga yang enggan sebut namanya. 



    Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, bahwa lapak peleburan alumunium tersebut tidak mengantongi izin dari pemerintah. 


    Hal tersebut menjadi tanya besar bagi pegiat aktivitas lingkungan hidup, lantas Mengapa Pemerintah Diam? 


    "Jika benar adanya lapak lapak peleburan alumunium disatu lokasi yang tak jauh dari pemukiman warga, kok bisa beroperasi tanpa izin Pemerintah, kan ada indikasi nya Pemerintah Diam, atau tutup mata, ada apa," ujar Amalia saat diminta tanggapannya, Kamis (13/02/25). 


    Dalam waktu dekat Ia dan tim media serta berkoordinasi dengan Lembaga dan aktivis pemerhati lingkungan akan mendorong Lapak lapak ilegal tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten, atau Kabupaten Tangerang, akan berikan tembusan ke Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta, "Ya kita dalam waktu dekat akan mendorong ke Pihak terkait, dan Kementerian sekaligus," ujar Dia. 


    Perlu diketahui, Pengolahan alumunium juga mempunyai dasar hukum sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2012 tentang Kegiatan Wajib Amdal, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup.


    Setiap orang yang melakukan usaha pengolahan limbah B3 harus mempunyai izin lingkungan, amdal atau UKL-UPL sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha atau kegiatan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dalam usaha atau kegiatan pengelolaan alumunium atau bahan bakar beracun (B3), pelaku usaha harus terlebih dahulu melengkapi dokumen perizinan seperti izin lingkungan, pembuangan air limbah, pemanfaatan limbah B3, pengolahan B3, pengumpulan B3, penimbunan B3, dumping, rekomendasi pengangkutan limbah B3, registrasi laboratorium lingkungan dan registrasi kompetensi LPJP Amdal.

    (*/Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini