Kepala Desa Cikande Permai Tidak Tahu Kalo Kepala Desa Tidak Boleh Terlibat

 Kepala Desa Cikande Permai Tidak Tahu Kalo Kepala Desa Tidak Boleh Terlibat



SERANG, KILAS24NEWS.COM |Hari ini Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) gelar aksi damai di depan Kantor Desa Cikande Permai Pada Pukul 09.00 Wib Pagi.


Lebih tepatnya di  Jl. Cikande Permai, Situterate, Kec. Cikande, Kabupaten Serang, Banten 42186


Terjadinya aksi ini diduga oknum Kepala Desa berpihak kepada salah satu calon Gubernur Banten "Airin" dan Calon Bupati Kabupaten Serang "Andika".


Ujang Supriatna Mengatakan Seharusnya Perangkat Desa itu netral tidak boleh berpihak kepada salah satu calon.


"Oknum Kepala Desa Cikande Permai diduga sudah melanggar Undang-Undang KPU Nomor 6 Pasal 70 - ayat 1 Tahun 2020


1. Dalam Kampanye pasangan calon dilarang melibatkan :

a. Pejabat badan milik usaha Negara/badan milik usaha daerah

b. Aparat sipil Negara ,anggota kepolisian Negara Republik Indonesia dan anggota

tentara Negara Republik Indonesia. Dan

c. Kepala desa atau sebutan lain /lurah dan perangkat desa atau sebutan lain

/perangkat kelurahan.

Maka atas penemuan pelanggaran tersebut "Tegas Ujang Supriatna


Saya sebagai Kepala Desa Mohon Maaff Kepada Masyarakat Atas Ketidak Tahuannya Saya. Saya Tidak Tahu Bahwasanya Kepala Desa Tidak Boleh Terlibat. Intinya Saya Hanya Berkordinasi Dengan Masyarakat Maupun Camat Cikande.Sekali Lagi Saya Mohon Maaff Kepada Masyarakat Atas Tindakan Yang Sudah Saya Lakukan." Ungkapnya


Ya Kita Apresiasi Bentuk Masyarakat Peduli Terkait Proses Pilkada Di Kabupaten Serang Maupun Provinsi Banten Maka itu Kami Akan Sikapi Itu Secara Positif "Terkait Dugaan Kepala Desa Berpihak Kepada Salah Satu Calon" Monggo Dibuat Laporan Ke Panwas Agar Kami Tindaklanjuti dan Kami Selidiki Masuk Atau Tidak Unsur itu."Ujar Ketua Panwas Khairul Anwar


Khairul Anwar Menegaskan Bahwasanya Memang Benar Kepala Desa Beserta Jajaran, Aparatur TNI - Polri, ASN Dilarang Terlibat Dalam Salah Satu Calon Apa Lagi Sampe Mengarah dan mengajak."Tutupnya


Aksi Damai Tersebut Sempat Memanas Yang Dimana Lurah Tidak Juga Menemui Masa Aksi, Setelah 1 jam Lewat lurah akhirnya Keluar memberikan kelarifikasi dan meminta   permohonan maaf.


Redaksi / HR



Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال