SERANG, KILAS24NEWS.COM. || Pihak keluarga Ahliwaris Almarhumah Cicih. Tidak puas dan merasa kecewa kepada sikap Pemerintah Desa Parigi dalam hal ini Kepala Desa H. Imam Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Kekecewaan itu terungkap adanya pemberitaan Kepala Desa Parigi di media sosial yang menepis bahwa kinerja Kepala Desa Parigi dianggapan lamban dalam penanganan permasalahan sengketa tanah yang dikeluhkan Deden selaku ahli waris dari Almarhumah Cicih pada Rabu (7/8/2024).
Kepala Desa Parigi Kecamatan Cikande Imam menjelaskan kepada wartawan yang hadir di ruang kerjanya. Menurut Imam. Dia sudah melakukan upaya upaya untuk menghadirkan kedua belah pihak Deden dan Dede yang bersengketa tanah warisan dari Almarhumah Ani alias Be'ah Ibu kandung dari Cicih dan H. Brata.
Dijelaskan oleh Imam. "Pihak Desa Parigi sudah 2 kali melayangkan surat kepada Dede, dihubungi melalui Handpon seluler dan WhatsAap (WA) tetap tidak ada tanggapan, bahkan Dede pernah meminta kepada Kades. Dianya siap akan hadir ke Kantor Desa Parigi bilamana ada pengawalan dari Babinsa dan Babinmas. Pak Kades memenuhi permintaan Dede. pihak Desa sudah menghubungi anggota babinmas dan babinsa untuk mengawal kedatangan Dede ke kantor Desa Parigi. Lagi-lagi Dede mangkir.
Terakhir Kades menghubungi Dede melalui handphone seluler, namun jawabnya walaupun di surati sepuluh kali dan dipanggil berkali-kali Dia tidak akan datang. Karena Deden tidak memiliki dasarnya apa ? dan kenapa setelah kedua orangtua Kami meninggal baru ada keributan dan tuntutan ? dulu ketika kedua orang tua masih hidup aman - aman saja ? terang Dede
Menurut Iyan Baduy, yang juga merupakan keluarga dari kedua belah pihak mengatakan, awal diketahuinya sengketa tanah, waktu itu Deden pada saat lebaran hendak ziarah ke makam almarhum bapaknya ketika melihat dan saat bertanya bahwa tanah yang dulu milik ibu nya yang diberikan padanya sudah beralih kepemilikan pada orang lain, dan informasi yang di dapat tanah tersebut di duga dijual oleh H. Brata (alm)
Jadi kalau seandainya Dede (ahli waris almarhum H.Brata -red) mengatakan kenapa baru sekarang di permasalahkan ketika semua nya sudah pada meninggal, justru hal ini baru di ketahui pada saat sekarang ini, lanjut Iyan Baduy, dan kalaupun Dede menanyakan dasarnya apa Deden ahli waris Almarhumah Cicih menggugat. Justru ini ucapan yang tidak mendasar yang diduga bentuk kepanikan Dede yang di tunjukan pada publik.
Karena kita buktikan dilapangan bahwa tanah mulai depan jalan raya Serang - Balaraja di Kp. Kademangan sampai sebelum pemakaman jalan ke kp. kukun dalam satu hamparan itu di miliki anak dari Almarhumah Ani alias Be'ah , yang kesemuanya merupakan bagian yang diberikan sebagai warisan dari orang tua, memang ada juga yang sudah di jual tapi masih saudara yaitu tanah almarhumah Lastariah.
Lebih lanjut Iyan Baduy katakan. " Sangat di sayangkan dalam hal ini Kades Parigi dalam penanganan masalah ini bisa di katakan lamban, pasalnya sudah beberapa bulan sejak kami menyampaikan hal ini belum iuga ada hasil yang di dapat sesuai yang di harapkan tentunya biar ada kejelasan.
Hal ini dapat di buktikan seperti surat pemanggilan untuk musyawarah yang di tujukan kepada ahli waris Almarhum H. Brata saja, kita tanyakan sampai kita minta buktinya Kades tidak bisa menunjukan pada kami.
Di tambah saat ini kami belum mendapat informasi yang jelas secara tertulis atau berupa copy dokumen terkait peralihan tanah tersebut, yang tentunya pasti ada arsip walau transaksi tanah tersebut terjadi pada waktu Kades terdahulu.
Terakhir Iyan Baduy sampaikan, "Pada dasarnya saya ikut dalam penyelesaian sengketa tanah ini pertama bahwa saya juga bagian dan keluarga dari kedua belah pihak. Dalam hal ini saya tidak mencari siapa yang salah akan tetapi ingin menyelesaikan masalah yang sedang terjadi tanpa ada masalah kedepannya, dan ketiga kalau seandainya pihak ahli waris Almarhum H. Brata dapat menunjukkan bukti serta menjelaskan proses peralihan tanah milik Almarhum Cicih kepada orang tuanya yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya, Deden akan menerimanya dengan legowo.
Intinya kalau suatu masalah di hindari bukan di hadapi, sudah pasti yang akan timbul adalah masalah baru, mudah-mudah Ahli waris Almarhum H.Brata dapat memahaminya. Pungkas Iyan Baduy.
Bukan menjadi alasan bahwa pada waktu itu bukan Dia Kepala Desanya. Karena arsip Desa adanya di Kantor Desa siapapun itu Kepala Desanya
Jika hanya menjelaskan dengan lisan saja tidak menjadikan solusi untuk upaya penyelesaian. Demikian terang Iyan Baduy
Redaksi/Haris Ranau