• Jelajahi

    Copyright © Kilas24News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    LSM GERAM Banten Indonesia Soroti Dugaan Penyalahgunaan Papan IMB pada Bangunan Baru di Kota Tangerang

    Kilas24News
    , November 20, 2025 WIB Last Updated 2025-11-19T17:10:50Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    S.Widodo SH


    Kota Tangerang, KILAS24NEWS.COM || LSM GERAM Banten Indonesia DPC Kota Tangerang menyoroti dugaan penyalahgunaan papan IMB pada sebuah bangunan baru di kawasan Jalan Hasyim Ashari, Kelurahan Kenangan, Kecamatan Cipondoh. Temuan tersebut dianggap penting karena berkaitan dengan ketertiban perizinan bangunan dan potensi adanya pelanggaran hukum.


    Dengan data yang dimiliki, LSM menemukan sebuah papan IMB dengan nomor 644/Kep-360/DPMPTSP/IMB/2018 terpasang pada bangunan baru yang diduga berdiri pada tahun 2025.


    Namun setelah dilakukan pengecekan, DPMPTSP Kota Tangerang menjelaskan bahwa IMB tersebut sebenarnya diperuntukkan untuk lokasi berbeda, yakni di Jl. Lingkungan Kampung Gunung RT 01 RW 01, Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh.


    S.Widodo SH juga mengingatkan bahwa IMB tidak lagi berlaku sejak 2 Agustus 2021, sesuai amanat PP No. 16 Tahun 2021, yang menggantinya dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Karena itu, penggunaan papan IMB lama pada bangunan baru tahun 2025 menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas pembangunan tersebut.


    S.widodo menduga ada unsur Kesengajaan Menyamarkan Izin Bangunan. Aktivis muda yang juga mahasiswa Magister Hukum sekaligus Ketua LSM GERAM Banten Indonesia DPC Kota Tangerang, yang biasa disapa Romo tersebut menegaskan kembali bahwa pihaknya telah memverifikasi temuan ini melalui foto dokumen papan izin yang digunakan dan foto lokasi dijalan Hasyim Ashari serta jawaban resmi DPMPTSP.


    "Temuan kami menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan papan izin IMB yang sudah tidak berlaku dan tidak sesuai dengan lokasi bangunan. Ini bukan hal sepele, karena berpotensi mengarah pada praktik manipulasi perizinan" ujarnya 


    Ia menegaskan bahwa LSM GERAM tidak akan tinggal diam. Kami mendorong aparat penegak hukum ( APH ) untuk turun tangan memeriksa temuan ini. Bila terbukti ada unsur kesengajaan, maka ini bukan hnya pelanggaran administratif, tetapi bisa masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum" tegas nya.


    LSM Siap Serahkan Bukti kepada APH.

    LSM GERAM telah mengantongi bukti bukti kongkrit serta bukti bahwa IMB tidak berlaku sejak 2 Agustus 2021.


    Romo menambahkan" kami siap menyerahkan seluruh bukti tersebut kepada APH. Prinsip kami jelas: penegakan hukum harus tegas dan tidak pandang bulu.


    Menjaga Integritas Tata Kota


    LSM GERAM menilai kasus seperti ini harus mendapatkan perhatian serius, karena jika dibiarkan akan membuka peluang bagi praktik ketidakpatuhan lain dalam pembangunan di Kota Tangerang.


    "Kami tidak ingin kota ini menjadi tempat dimana aturan bisa di putar balikkan. Semua pihak wajib taat prosedur, apalagi terkait perizinan bangunan yang menyangkut keselamatan dan tata ruang" tutup Romo.(*/Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini