![]() |
Wamenkum Eddy Hiariej. |
JAKARTA, Kilas24News.Com – Draf Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tidak akan mengganggu tugas dan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau biasa disapa Eddy Hiariej kepada wartawan di Auditorium BPSDM Hukum, Cinere, Depok, Selasa, 29 Juli 2025.
Menurutnya, draf RUU KUHAP yang sedang dibahas oleh pemerintah dan DPR bersifat dinamis.
“Draf ini kan masih bersifat dinamis. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak akan mengatur KPK atau BNN, tetapi dia bersifat umum,” ujarnya.
Eddy menegaskan, draf RUU KUHAP harus dibaca secara teliti karena ada beberapa tindakan yang dikecualikan untuk KPK.
Dia mencontohkan aturan mengenai koordinator pengawasan penyidikan.
Aturan tersebut, kata dia, tidak berlaku bagi penyidik di Kejaksaan Agung, KPK, dan TNI.
“Bahkan upaya paksa seperti penangkapan-penangkapan harus berkoordinasi dengan Polri. Itu dikecualikan untuk Kejaksaan, TNI, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Jadi sebetulnya tidak perlu dikhawatirkan, tidak akan pernah menghambat pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan, Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang sedang dibahas DPR dan pemerintah berpotensi mengurangi tugas dan fungsi dari KPK.
“Beberapa kami melihatnya ada potensi-potensi yang kemudian bisa berpengaruh terhadap kewenangan. Bisa juga mungkin mengurangi kewenangan tugas dan fungsi daripada Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Setyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis, 17 Juli 2025.
Menurutnya, KPK sudah melakukan komunikasi dengan Kementerian Hukum terkait temuan masalah dalam RUU KUHAP tersebut.
Bahkan, kata dia, KPK juga telah melakukan kajian bersama ahli hukum yang membandingkan antara KUHAP dengan DIM RUU KUHAP.
“FGD bersama beberapa pakar yang membandingkan antara KUHAP, kemudian beberapa informasi berdasarkan informasi DIM. DIM ini kan berubah-ubah terus,” ujarnya.
Setyo berharap, proses pembahasan RUU KUHAP dilakukan secara terbuka dan transparan agar semua bisa dilibatkan.
“Sehingga bisa melihat pembuatan daripada RUU KUHAP itu memiliki semangat untuk membangun proses hukum yang bermanfaat, berkeadilan bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya. (*/red)