• Jelajahi

    Copyright © Kilas24News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Puluhan jurnalis dan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja ( satpol PP)

    , Juli 03, 2025 WIB Last Updated 2025-07-03T15:19:53Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini






    KOTA TANGERANG — KILAS24NEWS.COM || Puluhan jurnalis dan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),pada Kamis (3/7/2025). Mereka menuntut transparansi dan ketegasan Satpol PP, khususnya dalam bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda).


    Aksi ini diinisiasi oleh sejumlah organisasi, antara lain Asosiasi Kabar Online Indonesia (Akrindo), Persatuan Karya Wartawan Indonesia (PKWI), Pemantau Keadilan dan Negara (PKN), Pewarna Indonesia, LSM BP2A2N, dan LSM GERAM.


    Dengan membawa spanduk dan poster berisi tuntutan, para peserta aksi menilai Satpol PP Kota Tangerang lamban dan tidak transparan dalam menindak bangunan tanpa izin. Mereka juga mengkritisi buruknya pelayanan informasi kepada media dan publik.


    Syamsul Bahri, Koordinator Aksi, menyoroti lemahnya kinerja Gakumda yang dianggap menjadi titik terlemah dalam menindak pelanggaran perizinan bangunan. Ia menegaskan bahwa institusi penegak Perda ini tidak kooperatif saat dimintai klarifikasi oleh media.


    “Pelayanan informasi di Satpol PP bobrok, terutama di bidang Gakumda. Tidak transparan dan tidak kooperatif, ini menghambat tugas kami menyampaikan informasi ke masyarakat,” ujar Syamsul yang juga menjabat sebagai Pimpinan Redaksi Media *Focusflash*.



    Syamsul menambahkan, kritik tersebut bukan ditujukan secara personal kepada Kasatpol PP Irman Pujahendra, namun lebih kepada sistem informasi internal yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.



    Dalam aksinya, para peserta menyampaikan **enam tuntutan utama**, yakni:


    1. Mencopot Kasatpol PP yang dinilai tidak tegas dalam menjalankan tugas pengawasan dan penegakan Perda.


    2. Menutup dan menindak seluruh pelaku usaha yang mendirikan bangunan tanpa izin resmi dari dinas terkait.


    3. Memberikan kepastian atas laporan masyarakat serta menindak tegas oknum petugas yang bermain dalam proses penanganan pengaduan.


    4. Menjalankan Perda secara profesional dan sesuai kewenangan Satpol PP.


    5. Mengembalikan fokus tugas Satpol PP pada penegakan Perda, penyelenggaraan ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.


    6. Membuka proses pengaduan secara transparan dan menghindari indikasi keberpihakan atau permainan oknum.


    Sayangnya, hasil aksi tersebut belum membuahkan hasil. Mediasi antara massa aksi dan pihak Satpol PP dinilai buntu karena tidak ada kesepakatan tertulis atas tuntutan yang diajukan.


    “Jika tidak ada tindakan nyata dari Satpol PP, kami akan menggelar aksi yang lebih besar di pusat pemerintahan Kota Tangerang,” tegas Syamsul Bahri di akhir aksinya.


    Aksi damai ini berlangsung tertib dan mendapat pengawalan dari pihak kepolisian dan keamanan internal pemerintah kota.


    (*/ Red )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini