• Jelajahi

    Copyright © Kilas24News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah

    Admin
    , Juni 13, 2025 WIB Last Updated 2025-06-13T14:53:38Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    JAKARTA, Kilas24News.Com – Pengusaha Hendry Lie divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.


    Pemilik saham mayoritas atau Beneficial Ownership PT Tinindo Inter Nusa (TIN) itu terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditas timah.


    Majelis Hakim meyakini, Hendry Lie melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.


    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Tony Irfan membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 12 Juni 2025. 


    Hendry Lie juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan badan.


    Mantan Bos Sriwijaya Air itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,05 triliun subsider delapan tahun penjara. 


    Majelis Hakim meyakini Hendry Lie terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer Jaksa.


    Salah satu hal yang memberatkan, perbuatannya merugikan negara yang sangat besar. Sementara yang meringankan, ia belum pernah dihukum.


    Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang meminta Majelis Hakim menghukum Hendry Lie 18 tahun penjara.


    Terhadap vonis itu, baik kubu terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (*/red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini