• Jelajahi

    Copyright © Kilas24News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Polisi Masih Selidiki Oknum Kadin Cilegon yang Viral Minta Proyek Rp 5 Triliun Tanpa Tender

    Admin
    Jumat, 16 Mei 2025, 02.37.00 WIB Last Updated 2025-05-15T19:46:33Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto. 

    SERANG, Kilas24News.ComViral di media sosial video yang memperlihatkan sejumlah pihak diduga berasal dari Kadin Kota Cilegon dan Ormas setempat, bertemu dengan perwakilan Chengda Engineering Co, kontraktor proyek pembangunan pabrik CA-EDC.


    Dalam video itu, seorang pria berpakaian putih terdengar meminta jatah proyek hingga Rp 5 triliun.


    Terkait peristiwa tersebut, pihak Kepolisian masih melakukan penyelidikan dan  mendalami keterangan terhadap beberapa pihak dalam video yang viral tersebut.


    “Betul masih penyelidikan. Saat ini biarkan teman-teman penyidik bekerja,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto kepada wartawan, Kamis, 15 Mei 2025.


    Menurutnya, dari bahan keterangan yang dikumpulkan itu akan ditentukan apakah ada unsur pidana pada perkara tersebut atau tidak. Perkembangannya akan disampaikan setelah pemeriksaan perkara ini rampung.


    “Jika ada unsur pidananya maka akan naik dari penyelidikan ke penyidikan. Kalau sudah lengkap nanti akan disampaikan,” ujarnya.


    Sementara itu, Kapolda Banten, Irjen Suyudi Ario Seto mengatakan, pihaknya telah membentuk tim untuk menyelidiki kasus oknum anggota Kadin Kota Cilegon yang diduga meminta proyek senilai Rp 5 triliun. Pihaknya bakal melakukan langkah hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana.


    Suyudi menegaskan, Polda Banten merupakan bagian dari Satgas Percepatan Investasi. untuk itu, pihaknya berkomitmen menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi para investor.


    “Dengan adanya video viral kemarin, kami akan menurunkan tim dan melakukan upaya penyelidikan,” ujar Irjen Suyudi kepada wartawan, usai rapat koordinasi di Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Jakarta, Rabu, 14 Mei 2025.


    Menurutnya, pihaknya akan menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam kasus ini. Setiap unsur tindak pidana, kata dia, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


    “Apabila ada dugaan tindak pidana, apalagi yang mengganggu percepatan investasi di negeri ini, kami akan melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta menindak secara hukum,” pungkasnya. (*/red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini