• Jelajahi

    Copyright © Kilas24News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Ibu Korban Disabilitas Menangis di Sidang Kasus Pencabulan

    Kamis, 08 Mei 2025, 20.53.00 WIB Last Updated 2025-05-08T13:53:25Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    BARRU, SULSEL, Kilas24News.com || Tangis haru pecah di Pengadilan Negeri (PN) Barru, Sulawesi Selatan, Selasa (6/5/2025), saat seorang ibu bernama Munayah menghadiri sidang kasus dugaan pencabulan terhadap anaknya, AA, seorang remaja putri penyandang disabilitas.


    AA diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang pria lanjut usia berinisial AM (71). Munayah, dalam keterbatasan ekonomi keluarganya, terus memperjuangkan keadilan bagi putrinya.


    Namun, ia mengaku kecewa dengan jalannya persidangan yang dinilai tidak berpihak pada korban. "Sidangnya sangat janggal. Hakim dan jaksa justru seolah mencari-cari kesalahan saya yang tidak ada kaitannya dengan kasus ini," ungkap Munayah kepada wartawan dengan suara terbata-bata.


    Munayah juga menyebutkan bahwa majelis hakim sempat menawarkan restitusi atau ganti rugi kepada keluarganya. Namun baginya, keadilan jauh lebih penting dari sekadar uang. "Kami tidak mencari ganti rugi. Kami hanya ingin pelaku dihukum seberat-beratnya atas perbuatannya terhadap anak saya yang disabilitas," tegasnya sambil menahan tangis.


    Berdasarkan hasil asesmen psikiater, korban memiliki tingkat kematangan mental setara anak berusia 1 hingga 2 tahun, meskipun secara biologis telah berumur 19 tahun. Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap korban dilakukan secara khusus dan sensitif.


    Restitusi yang ditawarkan dalam persidangan merupakan bentuk kompensasi yang diberikan oleh pelaku atau pihak ketiga kepada korban. Namun, pertanyaannya, apakah hal itu cukup untuk menggantikan penderitaan korban?


    Pengacara senior dari Kota Makassar, Firman, SH, menilai kasus ini seharusnya dijerat dengan pasal berlapis dari UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan KUHP. “Ini bukan perkara biasa. Korbannya penyandang disabilitas, dan ada indikasi pelaku mencoba menyuap keluarga korban pascakejadian. Ini pelanggaran berat,” ujar Firman.


    Firman menambahkan bahwa kasus ini mencerminkan kerentanan perempuan penyandang disabilitas terhadap kekerasan seksual yang masih tinggi di Indonesia.


    Peristiwa ini bermula pada 20 Agustus 2024, ketika AM mendatangi sebuah salon di kawasan Pasar Pekkae, Kabupaten Barru, untuk memangkas rambut. Namun, ketika rayuannya ditolak oleh seorang karyawan, AM justru mencari celah lain dengan berpura-pura hendak ke kamar mandi.


    Pelaku kemudian masuk ke sebuah kamar di lantai satu salon, tempat korban yang disabilitas fisik dan intelektual sedang tertidur. AM diduga melakukan pelecehan seksual dengan menindih korban secara paksa.


    Aksi bejat tersebut dipergoki langsung oleh seorang karyawan salon. Ibu korban yang mendengar kegaduhan segera datang dan mendapati putrinya dalam kondisi dilecehkan. Pelaku sempat mencoba menyuap keluarga korban dengan uang Rp 700.000 agar kasus tersebut tidak dilaporkan ke polisi.


    Namun keluarga tetap melaporkan kejadian ini ke Polres Barru. Sayangnya, hingga enam bulan sejak laporan dibuat, pelaku tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor.


    Merasa tidak mendapatkan keadilan, pihak keluarga bersama masyarakat dan kuasa hukum terus mendesak agar proses hukum dilakukan secara tegas sesuai ketentuan perundang-undangan.***

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini