SERANG, --KILAS24NEWS.COM || Ramai pemberitaan terkait bendera lusuh dan compang-camping berkibar di kantor desa Pringulung di Hari Kebangkitan Nasional ke-117, Dalam Pasal 24 huruf c UU Nomor 24 Tahun 2009, setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Kades Pringulung diduga seolah-olah mengabaikan wujud penghargaan dan penghormatan kita sebagai Warga Negara Indonesia yang baik terhadap bendera Negara Merah Putih,
"Biarin aja bendera compang-camping aja di permasalahin". Ujar kades Pringulung Sana
Menanggapi stetman kades Pringulung aktivis Banten Bambang mengatakan, " Itu kades tidak paham apa pura-pura tidak ngerti, bendera merah putih itu Sakral, perjuangan pahlawan kita merebut kemerdekaan dengan tumpah darah, ko ini diduga tidak menghargai". Tegasnya
Bambang juga berharap kepada Camat Bandung untuk menberikan teguran keras kepala kades Pringulung yang di duga sudah mengabaikan wujud penghargaan dan penghormatan kita sebagai Warga Negara Indonesia yang baik terhadap bendera Negara Merah Putih. Harapnya Aktivis
Diketahui, Dalam Pasal 57 UU Nomor 24 Tahun 2009, dimana setiap warga Indonesia dilarang:
1. Mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara
2. Menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran
Dalam Pasal 67 huruf b UU Nomor 24 Tahun 2009, Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c.
(*/ Red )