Tangerang, KILAS24NEWS.COM || Diduga kuat tempat peredaran obat obatan terlarang daftar G (Tramadol dan Eksimer) sangat marak dan terkesan di biarkan di wilayah hukum Polsek pakuhaji. Berbagai cara yang dilakukan para penjual Atau pengedar obat-obatan keras jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin edar dalam menggaet konsumennya di Kp Sukamulya,RT 05 RW 03, Desa pakuhaji, kec pakuhaji, Tanggerang, Selasa (29/04/2025).
Mulai dari tempat jualan yang mereka tata bahkan Suasana lokasi berdampingan di rumah warga sekitar.
Bahkan berbagai segala moduspun bisa mereka gunakan sebagai tempat berjualan.
Meski mereka berjualan di tempat rada tersembunyi bahkan di tempat pemukiman warga, namun para jaringan penjual obat golongan G ini masih saja di buru oleh konsumen atau penikmatnya.
Maraknya penjualan obat-obatan keras golongan G jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin resmi dan resep dokter mendapat kecaman keras dari salah satunya Aktivis Anti Narkoba Provinsi Banten.
Aktivis Anti Narkoba Wahyu, SH mengatakan, permasalahan penyalahgunaan narkoba dan obat obatan terlarang di republik ini merupakan masalah bersama. Maka penanganan untuk mengurangi penyalahgunaan tersebut harus dilakukan secara bersama, komitmen yang kuat dari semua warga dan aparat penegak hukum.
Penegakan hukum yang tidak pandang bulu harus diterapkan dan laksanakan secara benar, jangan tebang pilih, kata Wahyu SH
Pengawasan dari BPOM juga harus dilakukan secara rutin dan, penindakan secara rutin pula dilakukan secara bersama sama dengan melibatkan masyarakat, agar bisa saling mengingatkan dan mengawasi.
Adanya dugaan keterlibatan oknum-oknum aparat memang nampak terjadi dilapangan, ini bukan lagi sebuah rahasia bagi kami," tegasnya.
Jika ini terjadi "PEMBIARAN", lanjut Wahyu SH, dipastikan bom waktu akan meledak, menyongsong Indonesia Emas Tahun 2045 akan hanya sebuah "RETORIKA". tutupnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari penjaga toko di Kp. Sukamulya Desa Paku Haji Milik Ridwan, peredaran obat – obatan tersebut terkodinir dengan rapih bahkan di kordinatorkan oleh Yanus sebagai Bekingan di lapangan.
Patut diketahui, para pelaku pengedar obat obatan terlarang dapat dijerat dengan UU Kesehatan Pasal 435 dan ata pasal 436 Ayat 2 UU RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan / Farmasi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun Penjara.
(Ar)